Covid-19, Bawaslu Kabupaten Blitar Nonaktifkan 314 Panitia Ad Hoc

Abdul Hakam Sholahudin

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Mundurnya jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dampak Corona Virus Disease (Covid-19), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar nonaktifkan Ratusan Panitia Ad Hoc.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin mengatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akhirnya ditunda karena adanya pandemi Covid-19, dimana ini sesuai dengan SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Atas dasar tersebut kami menonaktifkan sementara 314 Panitia Ad Hoc Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Abdul Hakam Sholahudin.
Lanjut Hakam, meskipun diberhentikan sementara untuk Panitia Ad Hoc masih mendapatkan honorarium kerja pada bulan Maret 2020.
“Pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya Virus Corona. Dimana rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang,” jelasnya.
Selain itu dijelaskan Hakam, pemberhentian sementara itu dilakukan untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 22 Kecamatan yang berjumlah 66 orang, beserta Panwaslu Kelurahan/Desa di 248 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Blitar.
“Kami juga belum mengetahui sampai kapan pemberhentian sementara itu dilakukan, dan kami akan mengikuti instruksi lebih lanjut dari Bawaslu RI,” ujarnya.
Tambah Hakam, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar No. 006/K.JI-03/HK.01.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara 66 Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 se-Kabupaten Blitar, serta 248 Panwaslu Desa/Kelurahan yang berlaku sejak 1 April 2020 sebagai tindak lanjut keputusan Bawaslu RI.
“Mulai 1 April semua aktivitas pengawasan di tingkat Kecamatan hingga Desa/Kelurahan ditunda, dan untuk honorium selanjutnya secara otomatis juga akan diberhentikan sementara. Karena sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja,” imbuhnya. [htn]

Tags: