Covid-19 Kluster Pilkada

foto ilustrasi

Proses Pilkada (Pemilihan umum kepala daerah) serentak tahun 2020, dikhawatirkan menjadi kluster wabah corona. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pelanggaran protokol kesehatan di 243 daerah penyelenggaraan Pilkada. Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, suasana kantor KPUD Kabupaten dan Kota, menjadi pusat kerumunan. Sebanyak 37 orang bakal calon terbukti positif CoViD-19, walau tidak kehilangan hak sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Miris, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota, mendadak nampak bagai pasar malam, dikerumuni ratusan orang. Bahkan tak jarang dijadikan arena adu banyak pendukung saat mendaftarkan bakal pasangan calon (paslon). Tak jarang pula penggunaan masker tidak dipakai secara baik dan benar, melorot di dagu. Seluruh masa peserta bersuara lantang meneriakkan yel-yel dukungan kepada masing-masing bakal paslon.

Kementerian Dalam Negeri juga telah memberikan teguran keras kepada empat bupati yang menjadi bakal calon incumbent (petahana). Teguran keras diberikan kepada Bupati Wakatobi, Bupati Muna Barat, Bupati Muna (Sulawesi Tenggara), dan Bupati Karawang (Jawa Barat). Masing-masing melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Bahkan masyarakat juga “diajak” memberi sanksi sosial kepada setiap paslon yang tidak mematuhi protocol kesehatan.

KPU telah menutup pandaftaran bakal paslon pada Ahad malam (6 September). Tahapan pelaksanaan pilkada sudah dimulai lagi, seharusnya dengan kebiasaan baru. Yakni, protokol kesehatan menjadi “harga mati” dilaksanakan pada setiap tahapan, sampai usai penghitungan suara. Setiap orang yang terlibat proses pilkada, pemilih, penyelenggara pilkada, dan saksi wajib mematuhi protokol kesehatan. Panitia coblosan di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) wajib menyediakan sarana protokol kesehatan.

KPU telah menerima sebagian tambahan anggaran sebesar Rp 1,02 trilyun. Diantaranya untuk belanja APD (Alat Pelindung Diri), yang wajib digunakan setiap anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS. Setiap TPS (di 300 ribu lokasi pilkada serentak 2020) memiliki tujuh anggota. APD juga wajib digunakan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan dan desa), dan PPK (tingkat kecamatan).

Seluruh komisioner KPU propinsi, KPUD Kabupaten dan Kota, beserta seluruh staf dan karyawan, juga wajib menggunakan APD yang memadai. Begitu pula seluruh jajaran Pengawas Pemilu juga wajib. Sedangkan APD saksi wajib disediakan oleh masing-masing tim sukses calon kepala daerah. Termasuk dikenakan pada saat kampanye pertemuan terbuka yang melibatkan pendukung. Seluruhnya harus sesuai protokol kesehatan.

Kampanye tatap muka dalam pertemuan terbuka masih bisa dilakukan, karena diamanatkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota. Pasal 65, merinci tujuh jenis kampanye, termasuk pertemuan tatap muka dan dialog, serta debat terbuka antar pasangan calon yang difasilitasi KPUD. Namun Pilkada pada masa wabah pandemi juga wajib menyesuaikan dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tatacara pertemuan akbar, rapat umum terbuka, tercantum dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam CoViD-19. Dalam PKPU pasal 64, lebih direkomendasikan dilaksanakan secara virtual melalui media daring. Jika tidak dapat diselenggarakan secara virtual, masih bisa dilakukan secara tatap muka langsung. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan, terutama physical distancing (jaga jarak), dan jumlah peserta maksimal sebanyak 50% kapasitas lokasi (ruang tebruka, dan gedung).

Pilkada merupakan amanat konstitusi. UUD pada pasal 18 ayat (4), sebagai wahana demokrasi dan legitimasi rakyat. Maka visi Pilkada wajib di-aman-kan, dan tidak menjerumuskan masyarakat ke dalam wabah pandemi yang menyengsarakan.

——— 000 ———

Rate this article!
Covid-19 Kluster Pilkada,5 / 5 ( 1votes )
Tags: