Covid-19 Meluas, Pemkab Probolinggo Perpanjang Pelaksanaan Home Learning

SMPN 1 Gending menjadi salah satu gedung sekolah yang jadi tempat karantina. [wiwit agus pribadi]

Tempat Karantina 90 Persen Gunakan Sekolah
Probolinggo, Bhirawa
Pelaksanaan belajar di rumah atau home learning yang semula berakhir pada tanggal 28 Maret 2020 diperpanjang hingga adanya ketentuan yang akan ditetapkan kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Hal tersebut juga dikarenakan lokasi karantina yang disebabkan oleh semakin luasnya penyebaran covid 19 yakni 90 persen menggunakan gedung sekolah SDN maupun SMPN.
Hal tersebut sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo kepada para Kepala SD negeri/swasta, Kepala SMP negeri/swasta dan Kepala PKBM melalui surat nomor : 420/1971/426.101/2020 Tanggal 24 Maret 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Rabu 15/4/2020 mengungkapkan home learning merupakan implementasi dari prinsip merdeka belajar, khususnya dalam menghadapi masa darurat bencana Covi-19, sehingga peserta didik dapat menghindari kontak langsung dengan orang lain.
“Home learning dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar bermakna bagi peserta didik dengan tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum bagi kenaikan kelas maupun kelulusan,” katanya.
Menurut Rozi, home learning itu ada banyak caranya dan tidak harus online. Bisa penugasan yang dibuat jauh-jauh hari sebelumnya. Artinya bisa online dengan menggunakan laptop, tetapi juga bisa offline dimana tugasnya bisa dikirimkan by WhattsApp (WA).
“Tidak harus tugas-tugas untuk menuntaskan kurikulum juga, tetapi bisa juga pendidikan berbasis kecakapan hidup misalnya bagaimana sih cara-cara untuk menghindari virus Corona. Itu merupakan bagian dari home learning. Home learning itu bukan libur, jadi anak-anak belajarnya di rumah tidak di sekolah,” jelasnya.
Rozi menerangkan pada prinsipnya bahwa home learning itu bukan libur tetapi anak belajar di rumah. Belajar di rumah berarti didampingi oleh orang tua, bukan malah orang tua mengajak jalan-jalan anak atau orang tua membiarkan anak jalan-jalan. Itu prinsip dasar dari home learning.
“Materi home learning tidak harus berbasis materi yang ada di kurikulum, tetapi juga boleh home learning itu materinya pendidikan kecakapan dalam arti bagaimana anak itu memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup cara untuk mencegah atau menanggulangi Corona Virus Disease (CODIV-19),” tegasnya.
Lebih lanjut Rozi menegaskan aktivitas dan tugas home learning dapat bervariasi antar peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. “Bukti atau produk aktivitas belajar di rumah (home learning) diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif,” tuturnya.
Persiapan penggunaan gedung sekolah sebagai karantina terus dilakukan. Di beberapa kecamatan sudah siap pakai. Semisal di Kecamatan Kraksaan yang menggunakan gedung SMPN 2 Kraksaan sebagai tempat isolasi. Di sekolah ini, 3 ruang kelas disiapkan. Namun jika dibutuhkan, 21 ruang juga siap dipakai.
Bupati Probolinggo, P. Tantriana Sari, Rabu 15/4/2020 mengatakan dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo, sekitar 90 persen menggunakan gedung sekolah. Apakah itu gedung sekolah dasar (SD) atau sekolah menengah pertama (SMP). Syarat utamanya adalah tersedia pasokan air bersih, punya musala dan dekat dengan Puskesmas.
“Untuk tempatnya sendiri, itu beragam. Tergantung pada resources (Sumber daya, red) yang ada. Apakah itu SD dan SMP di Kecamatan. Ini akan terus berproses. Insyaallah setiap Kecamatan sudah siap, manakala ada orang yang akan diisolasi sesuai dengan kesepakatan selama 14 hari, ujar Bupati Tantri.
Puluhan warga Dusun Krajan, Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo menggelar aksi demo di depan SDN Sindetlami 1, Rabu 15/4/2020 pagi. Mereka menolak gedung sekolah tersebut dijadikan lokasi karantina tingkat desa bagi para pemudik yang berasal dari kawasan zona merah Covid-19.
Sudi, salah seorang pemuda warga desa setempat mengatakan, penolakan tersebut lantaran warga tak mau jika gedung sekolah itu dijadikan tempat karantina. Mereka merasa resah sekolah tersebut justru menjadi tempat penyebaran Covid-19, baik kepada warga dan para siswa yang nantinya akan masuk sekolah. “Jangan ditempati karantina. Di sini tempat anak sekolah, bukan tempat penyakit. Semua warga menolak,”sergahnya seraya menunjukkan sebuah tulisan pada selembar karton sebagai penanda penolakan oleh warga.
Menurutnya, warga awalnya tidak mengetahui jika gedung sekolah tersebut akan dijadikan sebagai lokasi karantina. Pasalnya, pemerintah desa setempat, pemerintah kecamatan, serta bidan desa tidak menjalin komunikasi sama sekali dengan warga dusun Krajan. “Tidak ada koordinasi dengan warga sini. Katanya semalam memang ada rapat sama kecamatan. Tapi warga Dusun Krajan sini tidak diundang. Kepala desanya juga tidak turun ke warga,” terangnya.
Camat Besuk Puja Kurniawan mengaku telah mendapat laporan ada warga yang melakukan aksi demo menolak lokasi karantina. Ia mengatakan, ada miss komunikasi antara warga Dusun Krajan dengan pemerintah desa setempat. Pasalnya, pada Selasa 14/4 malam, kecamatan dan desa beserta sejumlah elemen lainnya, seperti bidan desa dan anggota Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas telah melakukan rapat. Yakni terkait pembentukan lokasi karantina tingkat desa bagi pemudik di SDN Sindetlami 1.
“Padahal baru semalam kami rapatkan terkait penetapan lokasi karantina di SDN Sindetlami 1 dengan pihak pemerintah desa setempat beserta sejumlah elemen masyarakatnya. Tapi, karena itu aspirasi warga maka kami harus sikapi dengan bijak,” tambah Puja. [wap]

Tags: