Covid-19, Pengaruhi Pelaksanaan Normalisasi Saluran Irigasi di Kabupaten Malang

DPUSDA Kab Malang saat melakukan normalisasi Sungai Molek, di wilayah Kec Kepanjen, Kab Malang, guna memperlancar debit air untuk saluran irigasi

Kab Malang, Bhirawa
Dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), hal ini telah mempengaruhi pelaksanaan proyek di Kabupaten Malang. Sehingga banyak program pembangunan infrastruktur ditunda pelaksanaannya. Selain itu, dana APBD yang seharusnya diperuntukkan pembangunan infrastruktur dipotong, karena digunakan untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Seperti pelaksanaan normalisasi saluran irigasi yang akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang harus menunda pelaksanaannya. Sebab, kata Avicenna Medisica Saniputera, Selasa (12/5), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, untuk melaksanakan kegiatan normalisasi saluran irigasi yang seharusnya kita kerjakan dibeberapa titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang, untuk sementara ditunda.
“Karena dengan adanya kebijakan pemerintah yakni Physical Distancing selama Covid-19, hal ini untuk menghindari kerumunan massa. Sehingga dengan kebijakan pemerintah tersebut, maka semua kegiatan yang sudah kita programkan sebagian ditunda,” tegasnya.
Selain penundaan pelaksanaan normalisasi saluran irigasi, Avicena melanjutkan , hal ini juga adanya pemotongan anggaran DPUSDAM hingga mencapai 50 persen. Sedangkan pemotongan anggaran itu, dialihkan untuk mempercepat penanganan Covid-19. Dan pemotongan angggaran ini, tidak hanya di dinasnya saja, tapi bisa jadi di seluruh Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Dengan adanya arangan kerumunan massa, maka telah mempengaruhi kegiatan normalisasi saluran irigasi. arena untuk kegiatan normalisasi itu telah melibatkan banyak orang atau kerumunan massa saat melaksanakan normalisasi. Sehingga tidak mungkin dilakukan kegiatan normalisasi, karena ada aturan Physical Distancing,” ujar dia.
Dijelaskan, rata-rata lokasi saluran irigasi tidak berada di pusat pemerintah desa, tapi jauh dari pusat pemerintah desa. Sehingga untuk menuju saluran irigasi tidak bisa dilalui kendaraan roda empat. Dan untuk melakukan kegiatan normalisasi tidak mungkin menggunakan alat berat, sehingga harus menggunakan tenaga manusia. Sedangkan kegiatan normalisasi saluran irigasi tersebut, sebenarnya supaya dapat mengendalikan debit air agar bisa mengairi sawah atau lahan pertanian milik petani.
“Dengan adanya penundaan normalisasi saluran irigasi, maka hal ini telah mempengaruhi suplai air yang dibutuhkan para petani. Namun dirinya tetap mensiagakan beberapa stafnya, baik yang ada di kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk kegiatan insidentil saja,” ujar Avisena.
Dia menegaskan, dirinya sangat kasihan kepada para petani, karena adanya penundaan pelaksanaan normalisasi saluran irigasi, secara otomatis suplai air terganggu. Dan pihaknya juga mensiagakan tim khusus jika terjadi bencana seperti banjir dan tanah longsor. Sedangkan tim yang kita bentuk itu, bertujuan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal itu sesuai dengan arahan dari Bupati Malang HM Sanusi.
“Sebab, jika tidak ditata sedemikian rupa, hal tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Dan utamanya pada petani yang membutuhkan air untuk mengairi lahan persawaannya. Karena jika supali air terganggu, bisa mempengaruhi kualitas tanaman padinya,” ungkap Avisena. [cyn]

Tags: