CoViD-19 “Terkendali”

foto ilustrasi

Propinsi Jawa Timur mengawali status “terkendali” penularan wabah pandemi CoViD-19. Rate of Transmission (RoT, tingkat penularan) di bawah angka 1, selama 14 hari. Begitu pula angka positivity rate (tingkat ke-positif-an hasil swab, dan rapid test) menurun pada angka 10%. Itu “buah” disiplin masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Ke-terkendali-an masih harus dilanjutkan melalui PSBB ber-keseimbangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Tetapi ke-darurat-an CoViD-19 belum tuntas benar. Masih banyak “zona merah.” Maka penggunaan masker secara benar, mencuci tangah, dan menjaga jarak antar-orang, masih harus berlanjut. Pemerintah (dan daerah) masih berkewajiban melanjutkan upaya kesehatan penanganan CoViD-19, uji swab, dan penelusuran kluster. Juga melancarkan jaringan pengaman sosial, terutama bantuan sosial (Bansos) berbasis data RT (Rukung Tetangga).

Tingkat hunian ruang rawat pasien di Jawa Timur, telah menurun drastis. Hanya mencapai 19,39%. Jauh di bawah standar WHO (World Health Organization) sebesar 60%. Sudah banyak tempat tidur kosong ditinggalkan pasien yang sudah sembuh. Tingkat kesembuhan juga meningkat, tertinggi di Indonesia. Bahkan pada “zona merah,” Surabaya misalnya, tingkat kesembuhan sebesar 84,12%. Selama ini Jawa Timur menjadi propinsi kedua dalam kasus positif CoViD-19, setelah Jakarta.

Disiplin sosial protokol kesehatan (Prokes) meningkat seiring upaya penegakan hukum. Razia penggunaan masker secara benar digencarkan, disertai sanksi (hukuman fisik, dan denda). Razia dilaksanakan Satpol Pamong Praja didukung personel TNI dan Polri. Seluruh daerah menggencarkan penegakan hukum Prokes setelah terbit Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19.

Instruksi diberikan, antara lain kepada Panglima TNI, Kapolri, serta seluruh Kepala Daerah. Sejak pertengahan Agustus 2020, banyak didirikan pos cek poin penegakan hukum Prokes, di perbatasan daerah, di jalan raya protokol, serta patrol di pusat perbelanjaan, dan pusat keramaian. Berdasar catatan BPS (Badan Pusat Statistik) per-14 September, kepatuhan menggunakan masker sebesar 92%. Termasuk balita (anak usia di bawah 5 tahun) sudah terbiasa menggunakan masker.

Survei lain dilakukan oleh YouGov, dan Imperial College London, mencatat 86% penduduk Indonesia menggunakan masker ketika berada di ruang publik. Berbagai komunitas sosial juga berpartisipasi menyokong kampanye disiplin Prokes, terutama dengan pembagian masker gratis. Penggunaan masker, menjadi kunci pemutus rantai pewabahan virus corona. Terutama melalui droplet (semburan partikel kecil saat batuk dan bersin). Sekaligus benteng masuknya virus melalui udara.

Namun kampanye, dan penegakan hukum prokes masih perlu digencarkan. Terutama pada daerah pinggiran dan kawasan pedesaan. Pemerintah wajib mencegah CoViD-19 memasuki kawasan sentra produksi pangan (di pedesaan). Namun penegakan hukum Prokes di pedesaan harus tanpa ke-gaduh-an sosial. Karena sebenarnya di pedesaan memiliki “imun alamiah” mencegah CoViD-19. Antara lain, sangat jarang aktifitas keramaian, dan tidak terdapat pusat perbelanjaan. Bekerja di ladang sudah menjamin physical distancing.

Pemerintah wajib menjamin ketahanan kesehatan. Karena urusan kesehatan di-amanat-kan konstitusi sebagai hak asasi manusia, tercantum dalam UUD pasal 28H ayat (1). Lebih lex specialist, UUD pada pasal 34 ayat (3), dinyatakan, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Bahkan pada kerjasama dunia tentang indeks pembangunan manusia, urusan kesehatan di-posisi-kan pada urutan nomor satu (di atas pendidikan).

Pewabahan CoViD-19 sudah mulai terkendali. Pemerintah masih memiliki kewajiban menggencarkan realisasi program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Pergerakan ekonomi rakyat harus segera dibangkitkan setelah enam bulan terkungkung PSBB.

——— 000 ———

Rate this article!
CoViD-19 “Terkendali”,5 / 5 ( 1votes )
Tags: