CPNS Baru Pemkab Tulungagung Belum Bisa Terima TPP

Hendry Setyawan

Tulungagung, Bhirawa
Meski dpastikan diterima sebagai CPNS , namun 523 personel baru Pemkab Tulungagung hasil seleksi belum bisa menikmati tunjangan penambahan penghasilan (TPP). Masalahnya, TPP hanya diberikan pada PNS.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi, pada Bhirawa, Rabu (9/1). “TPP tidak diberikan pada CPNS,” ujarnya.
Menurut dia, TPP yang akan diberikan Pemkab Tulungagung mulai tahun 2019 ini hanya untuk PNS saja. “Jadi memang hanya PNS yang mendapat TPP. Yang lainnya tidak menerima, termasuk CPNS yang baru lolos seleksi kemarin,” paparnya.
Seperti diketahui, Pemkab Tulungagung mendapat tambahan 523 CPNS dari hasil seleksi penerimaan CPNS tahun 2018. Mereka pun telah dikumpulkan oleh Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Selasa (8/1) lalu, untuk pemberkasan sebelum ditetapkan oleh BKN dan ditempatkan di seluruh OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Hendry menyebut TPP bagi PNS lingkup Pemkab Tulungagung akan diberikan setiap bulan sekali. Yakni setelah PNS menerima gaji reguler.
“Maksimal nanti para PNS akan menerima (TPP) pada tanggal 10 setiap bulannya, setelah mereka menerima gaji bulanan pada tanggal 1,” bebernya.
Pemberian TPP ini, lanjut pria yang menamatkan pendidikan sarjana strata satunya di Universitas Jember (Unej) tersebut akan diberikan secara non tunai pada setiap PNS. Seperti halnya pemberian gaji bulanan yang sudah menggunakan rekening perbankan.
” Pemberian TPP tidak akan dilakukan secara tunai. Kini pembayaran di Pemkab Tulungagung akan dilakukan non tunai melalui rekening. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika menggunakan sistem pembayaran tunai,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tulungagung, Dra Imro’atul Mufidah MSi, mengungkapkan tunjangan yang akan diterima PNS lingkup Pemkab Tulungagung muali tahun 2019 bukan TPP melainkan tunjangan kinerja PNS. “Jadi kalau ada yang menyebut TPP tidak benar. Yang benar tunjangan kinerja PNS,” tuturnya.
Tunjangan kinerja PNS ini, lanjut dia, diberikan berdasarkan prosentase absensi dan inidikator kinerja individu. “Untuk absensi 40 persen dan inidikator kinerja individu 60 persen,” terangnya.
Soal alat absensi berupa fingerprint (sidik jari), Imro’atul Mufidah juga menyebut pengadaannya tidak hanya alat fingerprint tetapi juga alat absensi wajah (face detection). Alat pendeteksi wajah itu diharapkan dapat membuat PNS lebih berdisiplin saat masuk kantor tanpa bisa dimanipulasi. (wed)

Tags: