CPNS Kota Madiun Formasi 2019 Diharapkan Mendaftar Ulang Penentuan Tilok

Kepala BKD Kota Madiun. Haris Rahmanudin. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Sesuai pemberitahuan KemenPAN-RB, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 Kota Madiun yang lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sekarang ini, diadakan penjadwalan ulang mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus mendatang, untuk penentuan Titik Lokasi (Tilok) di masing-masing daerah. Sedang pelaksanaan seleksi SKB infonya September atau Oktober 2020 mendatang.

”Jadi mulai tanggal 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020 peserta CPNS formasi 2019 Kota Madiun diharapkan melakukan pendaftaran atau penjadwalan ulang Tilok tes seleksi SKB, Hal ini, untuk menghindari kerumunan orang banyak, karena kini masih ada pendemi Covid 19,” kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Madiun, Haris Rahmanudin kepada Bhirawa, Selasa (4/8).

Menurut Haris, pada pendaftaran CPNS formasi tahun 2019 di Kota Madiun tercatat 421 peserta. Terdiri 140 peserta domisili di Kota Madiun, 114 berada di Kabupaten Madiun dan selebihnya ada peserta dari luar kota seperti dari Surabaya, Gresik dan kota lainnya.

Maka bagi peserta yang rumahnya di luar kota seperti dari Surabaya dan Gresik, CPNS bersangkutan meski pendaftarannya melalui Kota Madiun, untuk seleksi SKB nanti mulai sekarang bisa mendaftar di Kantor Regional BKN di Surabaya. Waktu pendaftaran Tilok mulai 1 Agustus sampai 7 Agustus ini sebagai penjadwalan ulang. Sedang seleksi SKB nya jika tidak ada perubahan September atau Oktober mendatang.

”Ya ini semua juga pemberitahuan dari KemenPAN-RB. Kalau saat ini, yang ada baru sebatas perkiraan penjadwalan ulang untuk Tilok tempat seleksi SKB yang pelaksanaannya pada September atau Oktober mendatang,” tegas Kepala BKD.

Haris menjelaskan, terkait molornya tes seleksi SKB terurai diatas, maka diperkirakan pengisian CPNS formasi tahun 2020 akan mundur dan dijadikan satu dengan tahun 2021. Apabila benar tidak ada pendaftaran CPNS tahun 2020 dan kalau toh ada dijadikan satu dengan tahun 2021, dipastikan akan berdampak pada kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup pemerintahan.

Hal itu disebabkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Madiun yang pensiun pada setiap tahunnya selalu ada. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2011 maka posisi yang kosong harus diisi. Supaya kinerja organisasi dapat berjalan dengan optimal.

Diutarakannya, di Pemkot Madiun yang paling banyak kekurangan tenaga yakni di pendidikan dan kesehatan. Sebab dalam setiap tahunnya terdapat ASN yang pensiun mencapai sekitar 180 orang. ”Maka bila tidak ada penambahan tenaga yakni melalui pendaftaran CPNS, jelas akan ada kekurangan tenaga,” ungkap Haris. [dar]

Tags: