CPNS Pemkab Sidoarjo Mundur, Belum Bayar Denda Rp25 Juta

Sidoarjo, Bhirawa
Satu orang CPNS 2018 di Kab Sidoarjo yang telah mundur karena tidak mengikuti proses pemberkasan CPNS, beberapa waktu lalu, sampai hingga kini belum juga membayar uang denda kepada Pemkab Sidoarjo sebesar Rp25 juta.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Zainul Arifin Umar SSTP MA, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan proses kepada CPNS yang bersangkutan.
“Nanti kalau sudah ada kabar positifnya akan saya kabari,” katanya kepada Bhirawa, belum lama ini.
Sebagaima yang terjadi, satu orang CPNS 2018 di Kab Sidoarjo itu akhirnya didenda sebesar Rp25 juta, karena tidak juga melakukan proses pemberkasan CPNS hingga melewati batas waktu terakhir yang ditetapkan Panitia CPNS Sidoarjo.
Sebagaimana keterangan yang pernah dikatakan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Drs Toto Basuki MM, karena saat ditunggu hingga batas waktu terakhir, ternyata tidak juga datang untuk melakukan pemberkasan. Sehingga CPNS yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
“Sesuai dengan pernyataan bermaterai dalam surat lamaran yang dibuat, maka bila mundur wajib membayar denda Rp25 juta,” jelas Toto.
Menurut Toto, sesuai aturan BKN, CPNS yang diterima yang sudah dinyatakan lolos dalam tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) itu, wajib untuk melakukan pemberkasan.
Sebelum menetapkan kalau CPNS itu dinyatakan mundur, kata Toto, panitia CPNS Sidoarjo, sudah berusaha menghubungi CPNS yang bersangkutan.
Namun yang bersangkutan saat dikontak sedang berada di Sumatera Utara (Sumut) itu, hanya memberikan tanggapan memohon keringanan atas denda yang nanti harus dibayar itu.
Menurut data, CPNS berlamin pria itu, mendaftar pada formasi jabatan teknisi jaringan instalasi yang berada di OPD Dinas Kominfo Sidoarjo.
Adanya pernyataan siap didenda Rp25 juta bila mundur setelah dinyatakan lolos tes CPNS, kata Toto, agar peserta CPNS tidak dengan seenaknya saja mempermainkan proses perekrutan CPNS di Sidoarjo.
Toto menegaskan, panitia CPNS Sidoarjo masih akan melakukan rapat bagaimana teknis tindak lanjut, kapan batas akhir denda Rp25 juta itu harus dibayar CPNS yang mengundurkan diri itu.
”Yang jelas, seperti tahun-tahun yang sudah-sudah, uang denda bagi CPNS yang mundur ini akan dilewatkan melalui Kasda Sidoarjo,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam perekrutan CPNS Sidoarjo tahun 2018 lalu, kuota yang diusulkan Pemkab Sidoarjo ke Kemenpan RB sebanyak 473. Namun dari hasil tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), yang lolos atau terisi hanya 466 CPNS saja. Tapi akhirnya dari 466 CPNS itu, satu CPNS mengundurkan diri. (kus)

Tags: