CPNS Pemkab Tulungagung 2018 Sudah Dapat NIP

Catur Hermono

Tulungagung, Bhirawa
Kabar gembira bagi 523 peserta seleksi CPNS Pemkab Tulungagung yang sudah dinyatakan lulus, mereka semua kini sudah mendapat nomer induk kepegawaian (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepastian ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono SH pada Bhirawa, Minggu (16/3). “Kami sudah menerima persetujuan teknis pentepan NIP bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang telah dinyatakan lulus,” ujarnya, Minggu (17/3).
Dengan diterimanya persetujuan teknis penetapan NIP tersebut, menurut Catur Hermono, artinya para peserta seleksi CPNS Pemkab Tulungagung yang lulus ujian seleksi masing-masing sudah mendapat NIP. “Jumlahnya semua yang dapat NIP ada 523 orang, sesuai jumlah yang lulus seleksi CPNS Pemkab Tulungagung,” terangnya.
Ia kemudian menuturkan setelah mendapat NIP, BKD Kabupaten Tulungagung akan segera pula mengajukan permohonan pada Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, untuk menerbitkan surat keputusan (SK) CPNS bagi 523 peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang telah mendapat NIP tersebut. “Setelah terbit SK CPNS nanti akan kami panggil semua peserta seleksi CPNS yang telah mendapat NIP untuk diberikan surat perintah tugas,” bebernya.
Menjawab pertanyaan, Catur Hermono memperkirakan 523 peserta tes CPNS Pemkab Tulungagung yang sudah mendapat NIP akan mulai bekerja di lingkup Pemkab Tulungagung pada April 2019 mendatang. “Kami perkirakan April sudah mulai bekerja dan setelah itu secara bergelombang mengikuti prajabatan yang dilakukan di Badiklat Provinsi Jatim,” paparnya.
Sejauh ini, lanjut pria berkacamata ini, belum ada satu pun dari 523 peserta seleksi CPNS Pemkab Tulungagung yang dinyatakan lulus mengajukan pengunduran diri. Kendati pengunduran diri sebagai CPNS diperbolehkan.
“Belum ada yang mengajukan permohonan pengunduran diri. Jika mengundurkan diri tidak ada sanksi untuk mengembalikan biaya selama seleksi. Yang kami tahu bagi yang mengundurkan diri tidak boleh lagi ikut seleksi CPNS pada tahun berikutnya,” paparnya lagi.
Sebelumnya, terkait pengumuman asil seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap satu untuk Pemkab Tulungagung, Catur Hermono menyatakan sampai saat ini belum ada pengumuman. BKD Kabupaten Tulungagung juga masih menunggu pengumuman tersebut.
“Rencananya memang pada tanggal 12 Maret, tetapi sampai sekarang belum ada juga pengumumannya. Kami masih menunggu juga,” katanya.
Menurut dia, Pemkab Tulungagung sudah mengirim surat kesediaan penerimaan PPPK pada pemerintah pusat, dan dari 102 peserta seleksi PPPK tahap pertama ada 94 orang yang memenuhi passing grade (nilai ambang batas). “Kami berharap dengan ditundanya pengumuman PPPK, nanti ada keputusan penurunan passing grade sehingga semua yang ikut tes bisa diterima sebagai PPPK,” ucapnya. [wed]

Tags: