Cuci Uang Haram Narkoba Lewat Usaha Sembako

Dalam-persidangan-di-PN-Surabaya-Terungkap-bahwa-terdakwa-Adi-Harjo-mencuci-uang-hasil-bisnis-narkoba-dengan-mendirikan-perusahaan-sembako-Senin-[26/10].-[abednego/bhirawa].

Dalam-persidangan-di-PN-Surabaya-Terungkap-bahwa-terdakwa-Adi-Harjo-mencuci-uang-hasil-bisnis-narkoba-dengan-mendirikan-perusahaan-sembako-Senin-[26/10].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Berbagai modus selalu digunakan oleh para bandar narkoba untuk mencuci uang haram hasil transaksi kasus narkoba. Agar tidak terlihat haram, Adi Hardjo warga Perumahan Gunung Anyar Central Park ini mencuci uangnya dengan modus dagang Sembilan Bahan Pokok alias Sembako.
Modus ini lah yang terkuak dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati, Senin (26/10) di Pengadilan negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaan Jaksa yang berasal dari Kejari Surabaya ini disebutkan, untuk menyamarkan setiap transaksi narkoba yang dilakukannya, terdakwa Adi pun mendirikan perusahaan dengan nama PT Wawasan Ilham.
Meski dalam struktur organisasi Ia bukan direktur, namun perusahaan tersebut diketahui merupakan miliknya. Perusahaan tersebut rupanya memiliki kesamaan nama dengan perusahaan milik warga negara Malaysia yang notabene juga rekannya dalam berbisnis narkoba.
“Meski namanya sama, namun dua perusahaan tersebut tetap berbeda. Yang di Malaysia merupakan milik Sheik Mohammad,” ujar Jaksa Ririn, Senin (26/10).
Dalam kasus tersebut, perusahaan yang didirikan terdakwa digunakan sebagai tempat pencucian uang dari hasil penjualan narkoba. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya rekening dari berbagai bank milik terdakwa.
Dari rekening-rekening tersebut, BNN (Badan Narkotika Nasional) berhasil melacak arus kas atau keluar masuknya uang dari para bandar narkoba dan anak buah terdakwa. Dalam tempo waktu yang tidak berjauhan, uang mulai dari nilai puluhan juta hingga ratusan juta, terlihat keluar masuk ke rekening terdakwa.
“Dari uang-uang tersebutlah, beberapa sudah diwujudkan dalam bentuk, rumah, beberapa mobil mewah dan uang tunai yang disimpan dalam rumahnya,” terang Jaksa Ririn.
Diketahui, kasus yang menjerat Adi Hardjo berawal saat BNN berhasil menangkap Abdullah di rumahnya di Kota Langsa, Aceh pada 15 Februari lalu. Tersangka Abdullah menjalankan bisnis narkotika dengan cara membeli shabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia.
Dalam pengembangannya, petugas BNN juga berhasil menangkap Adi Hardjo di rumahnya di kawasan Perumahan Central Park, ?Surabaya pada 12 Juni lalu. Sedangkan Adi Hardjo merupakan pegawai money changer milik SM (warga negara Malaysia yang kini menjadi DPO) sekaligus bandar narkoba. Dalam perkara ini, Adi Hardjo bertugas mengolah uang hasil pencucian uang yang didapat dari bisnis narkotika.
Setiap bulannya, Abdullah menjual narkoba jenis shabu seberat 10 hingga 40 kilogram. Dari hasil penjualan tersebut, Abdullah mentransfer uang kepada Adi Hardjo setiap bulannya sebesar Rp 50 miliar. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [bed]

Tags: