Cukai Naik, Perusahaan Rokok Kota Malang Terancam Rumahkan Karyawan

Kota Malang, Bhirawa
Per 1 Januari 2020 cukai mengalami kenaikan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Rata-rata kenaikan tarif CHT 2020 sebesar 21,55 persen. Sedangkan tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kopindag), Kota Malang Wahyu Setianto mengutarakan, Pemerintah Kota Malang tidak dapat berbuat banyak. Namun dia berharap agar kenaikan cukai tak menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara besar-besaran.
Sebab aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat itu kemungkinan akan berdampak pada pengurangan produksi rokok dibanding sebelum adanya kenaikan cukai. Ini dikhawatirkan akan terjadi pengurangan produksi juga berimbas pada pengurangan pada jumah karyawan. “Sejauh ini kami hanya bisa mengimbau agar tak ada PHK, kepada para karyawannya,” kata dia.
Sejauh ini, menurutnya telah dilakukan sosialisasi terhadap kenaikan cukai tersebut. Terutama kepada para pengusaha tembakau dan rokok yang ada di Kota Pendidikan ini. Dia pun berharap agar perusahaan memiliki strategi untuk mensiasati adanya kenaikan cukai.”Kami hanya bisa memantau dan monitor, saja dan tidak berbuat banyak,” tambahnya.
Kendati begitu, Wahyu menjelaskan jika belum ada laporan adanya PHK besar-besaran menyusul adanya kebijakan kenaikan cukai tersebut. Sampai saat ini, tercatat ada sekitar 35 pabrik rokok yang beroperasi. Meski begitu, jumlah pabrik rokok di Kota Malang terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, pada 2009 ada sebanyak 150 pabrik rokok. Angka itu mengalami penurunan cukup drastis pada 2016 menjadi 37 pabrik saja. Sementara sejak 2017 hingga 2020, tercatat tinggal 35 pabrik rokok yang beroperasi di kota Malang.[mut]

Tags: