Cukai Rokok Bakal Naik di 2022

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suwandy Firdaus

DPRD Jatim, Bhirawa
Anggota DPRD Jatim Fraksi NasDem, H Suwandy Firdaus berharap pemerintah perlu mempertimbangkan dan mengkaji ulang dalam menaikkan cukai hasil tembakau khususnya untuk sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun depan.

“Perlu dipertimbangkan dan dikaji ulang rencana pemerintah menaikkan cukai rokok terutama SKT,” katanya Suwandy, Kamis (2/9).

Suwandy yang juga Wakil Ketua FSP RTMM Jawa Timur ini menyebut, walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan, pelaku industri khawatir apabila pemerintah menaikkan cukai SKT, beban dan tekanan industri padat karya ini akan makin besar.

Pasalnya, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi dan hampir sama dengan sigaret kretek mesin (SKM), banyak pabrikan SKT yang kelabakan dan bahkan gulung tikar sehingga berimbas terhadap banyaknya pengurangan tenaga kerja.

“Apalagi adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani terutama bagi SKT. Sejak 2015, SKT mengalami penurunan karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya hal ini menjadi pukulan berat bagi kami,” ujar Suwandy Firdaus, Kamis (2/9).

Suwandy yang juga Anggota DPRD Jatim Fraksi NasDem Komisi ketenagakerjaan ini mengatakan, selama ini industri sangat terpukul akibat pandemi Covid-19.

Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik serta menyebabkan adanya penurunan produksi.

“Tidak adanya kenaikan cukai di tahun 2021 sangat membantu kami sebagai pekerja rokok, sehingga SKT kami bertahan,” ungkap ketua DPW Gemuruh NasDem ini.

Itulah sebabnya dia berharap dalam kebijakan cukai 2022, pemerintah harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar nasibnya tidak sama seperti 5 tahun ke belakang.

“Kami berharap produksi bisa segera normal lagi dengan prokes yang ketat. Kami ingin segera bisa seratus persen agar pemenuhan target produksi di pasar,” sebut dia.

Suwandy mengungkapkan, penerapan PPKM yang menghambat operasional serta rencana kenaikan cukai rokok pada 2022 telah mengkhawatirkan para pekerja. Pihaknya secara tegas menolak kenaikan cukai rokok tahun 2022.

“Mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan bila permintaan pasar terhadap produk SKT menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin saat ini,” katanya.

Dalam RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 203,9 triliun, tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk menaikkan tarif cukai rokok tersebut pada tahun 2022.

Kendati belum ditetapkan besaran angka kenaikan cukai rokok di tahun depan, tetapi menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif cukai ini dipastikan akan mendorong penerimaan di 2022. [geh]

Rate this article!
Tags: