Curat dan Curanmor Masih Dominasi Kejahatan di Surabaya

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-memamerkan-87-tersangka-dari-103-kasus-3C-Minggu-[14/8].-[abednego/bhirawa].

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-memamerkan-87-tersangka-dari-103-kasus-3C-Minggu-[14/8].-[abednego/bhirawa].

(Sebanyak 103 Kasus 3C Diungkap Selama Juli Sampai Agustus)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Masyarakat Kota Surabaya hendaknya berhati-hati akan kejahatan jalanan seperti Curat, Curas dan Curanmor (3C). Terbukti dari bulan Juli sampai 11 Agustus 2016, Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 103 kasus 3C yang didominasi kasus Curat dan Curanmor.
Bertempat di Halaman Mapolrestabes Surabaya, Minggu (14/8) Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran menunjukkan 87 tersangka dari 103 kasus 3C. Selain para tersangka, petugas menggelar barang bukti kendaraan bermotor roda dua sebanyak 21 motor, dan beberapa senjata tajam, ketapel dan beberapa burung yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan 103 kasus kejahatan jalanan atau 3C ini merupakan hasil kinerja dari Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran. Hasil ungkap kasus 3C ini akan berlanjut pada bulan-bulan selanjutnya, dengan sasaran kejahatan jalanan yang sering terjadi di Kota Surabaya.
“Dari 103 kasus yang berhasil diungkap anggota dan jajaran, kasus Curat dan Curanmor mendominasi kejahatan jalanan di Kota Surabaya, dengan jumlah 47 kasus,” kata AKBP Shinto Silitonga, Minggu (14/8).
Shinto menjelaskan, dari 87 tersangka yang berhasil ditangkap, kebanyakan mereka seorang residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, para residivis ini diketahui sering melakukan kejahatan dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari 103 kasus ini, lanjut Shinto, kejahatan jalanan itu tidak hanya terjadi di kawasan Kota Surabaya, melainkan juga terjadi di wilayah pinggiran Kota Surabaya.
Sayangnya, dari 23 Polsek jajaran Polrestabes Surabaya, hanya Polsek Lakarasantri yang nihil akan tangkapan kasus 3C. Shinto berharap gara jajaran Polsek Lakarsantri lebih aktif dalam mengungkap kasus 3C di wilayah hukumnya.
“Untuk Polsek Lakarsantri, kedepannya Kapolsek dan Kanit Reskrim mengevaluasi kinerja anggotanya. Apakah memang wilayah hukumnya aman atau penegakan hukumnya masih kurang,” tegas Shinto.
Dari 87 tersangka 3C, terdapat satu tersangka perempuan. Tersangka itu diketahui bernama Andri Iryani, seorang pembantu rumah tangga yang melakukan pencurian senilai Rp2,8 juta di rumah majikannya atau tempat kerjanya. Dari pengakuannya kepada petugas, Andri mengambil uang milik majikannya yang merupakan dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya.
“Tersangka mengaku mengambil uang majikannya untuk mebelikan baju Lebaran buat anaknya. Sayangnya majikannya yang tahu, seketika itu juga melapor ke Polisi hingga tersangka bisa diamankan,” jelas Shinto.
Ditanya terkait kasus penjambretan di Kota Surabaya, Shinto mengaku kasus tersebut sudah banyak diungkap oleh jajarannya. “Petugas kami sudah melakukan pengungkapan terhadap kasus penjambretan yang terjadi di Kota Surabaya,” pungkasnya. [bed]

Tags: