Curi Mobil Perusahaan, Mardiono Terpaksa Lebaran di Penjara

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-mengintrogasi-tersangka-Mardiono-Kamis-[8/6].-[abednego/bhirawa].

(Hasil Ungkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya)
Polrestabes, Bhirawa.
Karena alasan dendam dikeluarkan dari perusahaan tempatnya bekerja, Mardiono (34) nekat mencuri mobil milik perusahaan di tempat dia bekerja. Namun aksinya diketahui Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya , hingga warga Jl Bronggalan ini menikmati Lebaran di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pada tanggal 30 Mei 2017 pihaknya menerima laporan dari korban (PT Graha Central Indo) terkait hilangnya mobil merk Toyota Avanza di wilayah Gubeng. Tim Anti Bandit melakukan olah TKP, dan menemukan adanya hubungan antara pemecatan seorang sopir dengan hilangnya mobil tersebut.
“Sesuai dengan analisa tentang keberadaan supir. Tim berhasil mengamankan tersangka Mardiono di Jl Ngagel Tama Selatan, Surabaya pada akhir Mei lalu,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kamis (8/6).
Dari pengembangan, lanjut Shinto, benar tersangka telah mengambil mobil tersebut bersama dengan temannya Mat Yakin (34) asal Madura. Setelah berhasil mengambil mobil tersebut, tersangka mengaku membawa mobil ke Madura (Mat Yakin) dengan rencana akan menjual mobil tersebut. Namun petugas berhasil menggagalkan hal tersebut.
Setelah dikembangkan, mobil tersebut dibawa Mat Yakin di Madura. Namun Tim Anti Bandit tidak mendapati Mat Yakin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligu DPO (Daftar Pencarian Orang) ini. Shinto mengaku, pihaknya bersama dengan tim akan tetap melakukan pengejaran terhadap DPO Mat Yakin.
“Tim tidak tinggal diam, dan akan melakukan pengembangan hingga mendapati satu tersangka yang ditetapkan sebagai DPO, yakni Mat Yakin,” tegas Shinto.
Ditanya terkait alasan pencurian yang dilakukan tersangka, Shinto menambahkan, tersangka Mardiono mengaku dendam karena satu alasan tertentu dirinya dikeluarkan dari perusahan. Hal itulah yang membuat sakit hati terhadap pemilik perusahaan, hingga akhirnya tersangka nekat mencuri mobil milik perusahaan.
“Karena dikeluarkan dari perusahaan, hal inilah yang menjadi motif tersangka untuk melakukan pencurian mobil di perusahaan tempat Ia bekerja,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza nopol L 1737 FZ yang telah dirubah menjadi nopo M 1737 HC warna silver, 1 buah HP merk Hwawei warna putih, 1 buah kunci sepeda motor Suzuki Satria, dan 1 buah kunci mobil Toyota yang diduga dipalsukan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. [bed]

Tags: