Curi Motor di Kafe, Dua Pemuda Aceh Ditangkap

Randu Mahyudin (22) asal Kecamatan Babusalam dan Risyan Andra Perdana (21) asal Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara (NAD) (tengah), ditangkap petugas dari Polres Madiun Kota karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di sebuah Kafe yang berada di wilayah Kartoharjo Kota Madiun. Sedang kiri Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani. [sudarno/bhirawa]

Randu Mahyudin (22) asal Kecamatan Babusalam dan Risyan Andra Perdana (21) asal Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara (NAD) (tengah), ditangkap petugas dari Polres Madiun Kota karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di sebuah Kafe yang berada di wilayah Kartoharjo Kota Madiun. Sedang kiri Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirwa
Randu Mahyudin (22) asal Kecamatan Babusalam dan Risyan Andra Perdana (21) asal Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara (NAD), ditangkap petugas dari Polres Madiun Kota karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di sebuah Kafe yang berada di wilayah Kartoharjo Kota Madiun.
“Pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada akhir pekan lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Yang dicuri motor Honda Supra 125 untuk operasional kafe. Saat kejadian, kunci motor masih menancap. Karena itu dengan mudah diambil tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, kepada wartawan, Kamis (10/3)
Sebelum kejadian, kedua tersangka mendatangi kafe itu bersama dua temannya. Namun kedua temannya diantar pulang ke kos di salah satu kecamatan di Kabupaten Magetan. Usai mengantar temannya, kedua tersangka kembali lagi ke kafe itu dan mengambil motor. Setiba di tempat parkir motor, salah satu tersangka, yakni Risyan langsung mencuri motor yang telah diincarnnya. Sedangkan Randu berjaga-jaga dengan menaiki motor sewaan. Setelah berhasil mencuri motor, kemudian langsung dibawa ke rumah kos dan disimpan dalam dapur. Setelah siang, kedua tersangka menawarkan motor curiannya kepada sejumlah orang.
Petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota yang menerima informasi langsung menyaru sebagai pembeli. Kemudian kedua tersangka diminta bertemu di Alun alun Kota Madiun, pukul 17.00 WIB. Setelah melihat ciri-ciri tersangka, polisi langsung menangkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [dar]

Tags: