Cut Off – Finalti Bayangi Anggaran Kota Batu

cut off anggaranKota Batu,Bhirawa
Banyak rekanan dari SKPD yang belum dibayar sampai tiga bulan. Akibatnya, jajaran SKPD dinilai lamban dalam penyerapan anggaran. Kondisi ini membuat Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, memberlakukan cut off anggaran jelang akhir tahun 2014 ini. Selain itu Pemkot juga terlambat menyerahkan RAPBD ke gubernur, sehingga mereka rawan kena pinalti.
Informasi yang dihimpun Bhirawa diberlakukannya cut off itu lantaran banyak rekanan belum dibayar sampai tiga bulan. Padahal proyek sudah separuh perjalanan. Ada dugaan SKPD sengaja mengulur waktu pembayaran proyek terhadap rekanan, agar ada kesempatan melakukan pemangkasan anggaran sampai 50 persen.
“Kondisi ini membuat walikota melakukan evaluasi terhadap kepala SKPD. Karena Kepala SKPD dinilai tidak becus dalam mengelola anggaran hingga banyak rekanan belum dibayar,”ujar sumber Bhirawa yang tanpa mau namanya dipublikasikan, Sabtu (29/11).
Sumber tersebut mengatakan bahwa cut off akan diberlakukan mulai akhir bulan ini. Dan langkah pemerintah batu dengan cut off anggaran bukan kali ini saja, tahun lalu juga diberlakukan hal sama. Dan tahun ini, proyek yang paling banyak belum terbayar ada di Dinas Bina Marga dan Pengairan. Seperti proyek trotoar, irigasi dan pengaspalan.
Tak hanya cut off anggaran, keterlambatan penyerahan Rancangan APBD (RAPBD) 2015 ke Gubernur Jatim, juga menjadi kendala keuangan yang lain bagi Pemkot Batu. Diketahui, paling lambat RAPBD sudah diserahkan ke gubernur pada 30 November kemarin. Hal itu menyebabkan penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) 2015 sebesar Rp 413.219.693.000.
Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo mengatakan, mestinya Rapat Paripurna penyelarasan KUAPPAS yang dilanjutkan paripurna RAPBD 2015 digelar pada Jumat (28/11) pukul 13.00 WIB. Namun, rapat itu gagal dilaksanakan setelah Sekkota Widodo menyampaikan surat nomor 172 kepada DPRD pukul 10.45 WIB untuk menunda penyelesaian tersebut.
Dengan kondisi ini, kata Cahyo, maka RAPBD 2015 tidak mungkin bisa diselesaikan tepat waktu. Karena itu, Cahyo akan berkirim surat ke wali kota untuk menyurati gubernur supaya Pemkot Batu tidak kena pinalti.
“Kalau kena pinalti, maka DAU tidak dibayarkan selama enam bulan. Itu sesuai pasal 313 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kalau kena pinalti, maka yang rugi adalah rakyat, meski APBD 2015 nanti bisa menggunakan APBD 2014,”ujar Cahyo. (nas)

Tags: