Cuti Kampanye Pejabat Negara

Oleh :
Jamil
Anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Sidoarjo

Keharusan mengantongi izin cuti bagi pejabat negara/daerah, seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota DPR, DPD dan DPRD dalam mengikuti kegiatan kampanye mendapatkan banyak kritikan terutama dari anggota DPR dan DPRD, mereka berpendapat bahwa anggota DPR/D itu merupakan politisi yang tidak mungkin meninggalkan kegiatan politik seperti ikut kegiatan kampanye, jika keterlibatannya dalam kampanye masih dipersulit dengan keharusan mengajukan izin cuti, sama halnya membelenggu karir politik yang memang menjadi profesinya.
Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa izin cuti bagi anggota DPR/D dapat menganggu kerja-kerja kedewanan, karena ketika mereka terlibat dalam kegiatan kampanye maka mereka tidak dapat lagi menjalankan fungsi-fungsinya sebagai anggota DPR/D karena dalam keadaan cuti sebagai anggota DPR/D. Lalu, bagaimana sebenarnya penormaan izin cuti bagi pejabat negara/daerah yang terlibat dalam kampanye ?
Larangan Pejabat Negara Kampanye
Dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU No. 4 Tahun 2017 (PKPU Kampanye) menyatakan “Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara”.
Pada hakikatnya bunyi Pasal dalam PKPU Kampanye diatas, merupakan pengaturan lebih detail atas ketentuan Pasal 70 UU. No. 10 Tahun 2016 (UU. Pilkada)” Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Frasa Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagaimana dalam Pasal 63 PKPU Kampanye, merupakan ketentuan lebih rinci dari frasa pejabat negara lainnya dan frasa pejabat daerahsebagaimana dalam UU. Pilkada. Dengan kata lain KPU tidak memunculkan norma baru atas kewajiban izin cuti bagi pejabat negara atau daerah yang terlibat dalam event kampanye.Sehingga menjadi aneh manakala ada anggota DPR mempersoalkan undang-undang yang dibuatnya sendiri.
Penulis berpendapat izin cuti bagi anggota dewan manakala terlibat dalam kampanye merupakan suatu keniscayaan. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan (Conflict of Interest) antara fungsi jabatan yang melekat pada seorang pejabat dengan fungsi politik yang melekat pada seorang politisi. Jadi ketika seorang anggota DPR/Dberkampanye dia sudah tidak lagi merefresentasikan sebagai wakil rakyat tetapi merefresentasikan sebagai kader partai politik yang terlibat dalam dukung mendukung calon yang diusungnya. Dengan demikian, penggunaan fasilitas negara dapat terhindari yang memang dilarang oleh Pasal 63 ayat (3) huruf a PKPU No.4 Tahun 2017.
Alasan lain yang dapat saya kemukakan adalah, kampanye merupakan kegiatan negara diluar agenda-agenda negara yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP). sedangkan lembaga kedewanan dibentuk untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan sebagaimana dalam RPJP, RPJM dan RKP dengan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Oleh karenanya sudah sangat wajar dan logis manakala melakukan kampanye anggota dewan diwajibkan cuti, karena sedang melaksanakan kegiatan negara diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan.
Anggota DPRD Sebagai Pejabat Daerah
Pasal 122 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dengan jelas menentukan sapa saja yang disebut sebagai pejabat negara, yaitu: Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR, Anggota DPR,Anggota DPD, Semua Hakim selain hakim Adhock,anggota BPK, KY, KPK, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Duta Besar, Kepala Daerah dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan olehUndang-Undang. Sedangkat anggota DPRD tidak termasuk dalam pejabat negara tetapi dalam Pasal 95 Jo. Pasal 148 UU. No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU. Pemda) anggota DPRD dimasukan ke dalam katagori Pejabat Daerah.
Berkaitan dengan izin cuti Presiden Petahana, yang akhir-akhir ini menjadi pembahasan elit politik kita, bila mengacu pada Pasal 122 UU ASN diatas, seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah jelas Presiden termasuk pejabat negara.
Sanksi Bagi Anggota DPR/D Yang Ikut Kampanye Tanpa Izin Cuti
Keberadaan sanksi atas pelanggaran terhadap suatu larangan tentunya menjadi suatu keniscayaan agar pelanggaran atas larangan tersebut dapat ditegakkan. Anehnya tidak satu pasal pun dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu yang mengatur tentang sanksi bagi anggota dewan yang tidak mengantongi izin cuti kampanye. Namun demikian, bila kita Juncto kan dengan Pasal 108 dan Pasal 161 UU. Pemdayang dengan tegas memberi kewajiban bagi anggota DPRD untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap kewajiban tersebut adalah sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dewan yang diberikan berdasarkan putusan badan kehormatan dewan. (Pasal 135, 136, 189 dan 190 UU. Pemda). Demikian juga untuk anggota DPR yang diatur dalam Pasal 81, 237 dan Pasal 238 Undang-undang MD3. Dengan demikian Bawaslu dapat merekomendasikan anggota dewan yang terlibat kampanye tanpa izin cuti kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk anggota DPRD dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bagi anggota DPR.

——— *** ———

Rate this article!
Tags: