Dadang Media Center Situbondo Tempuh Jalur Hukum

7-FOTO A awi-dadang centerSitubondo, Bhirawa
Merebaknya peredaran BBM (media sosial) yang menyebutkan Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH akan segera menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK oleh kelompok tertentu, disikapi serius pengelola Dadang Media Center, kemarin (9/1). Melalui, Amirul Mustafa, Dadang Media Center mengeluarkan sejumlah pernyataan penting kepada awak media cetak dan elektronik yang bertugas di Biro Situbondo.  Himbauan pertama, kata Amirul, Dadang Media Center meminta kepada semua lapisan masyarakat, baik itu dijajaran birokrasi, parpol, ormas, dan mungkin konstituen agar menyikapi informasi-informasi yang belum tentu jelas kebenarannya dengan arif dan bijaksana.
“Kami menilai penyampaian informasi yang begitu gencar oleh kelompok tertentu, ada maskud tersembunyi. Yang jelas itu bukan karena murni penegakan hukum, melainkan karena kelompok tertentu tersebut mengusung calon pasangan tertentu dalam plkada tahun 2015 ini,” ungkap Amirul.
Untuk dan atas nama pribadi maupun Bupati Situbondo, Dadang Media Center, memberanikan diri untuk memberikan pernyataan selaku warga negara Indonesia yang baik, untuk selalu menjunjung tinggi proses hukum, jika kasus itu memang terjadi.
“Tentu Kita tunduk kepada tata perundang-undangan yang berlaku. Tetapi bahwa jika ada gerakan yang dilakukan sekelompok tertentu itu sudah membunuh karakter seseorang dan apalagi mempolitisasi, maka kami tidak terima dan akan menggunakan langkah hukum,” urai Amir lagi.
Pria yang pernah aktif di LSM LIPPD itu menambahkan, pihaknya juga berharap kepada Kepolisian agar memberikan perlindungan, pengayoman kepada setiap WNI, sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 2 tahun 2009 tentang kepolisian.
Didalam UU itu pula, lanjut dia, Kepolisian harus memberikn rasa aman serta pengamanan kepada setiap warga negara,  harta benda, dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia. “Dalam hal ini, tentu Bupati Dadang Wigiarto selaku pribadi atau bupati, telah dilanggar hak hak azasinya. Sesuai dengan hukum kita yang menganut hukum azas praduga tidak bersalah sesuai dengan UU nomor 18 tentang HAM,  maka setiap orang yang ditangkap, ditahan atau disidang di muka Pengadilan harus diangap tidak bersalah. Apalagi ini hanya dilaporkan, sehingga sangat tidak terkait dengan isi BBM itu,” paparnya.
Untuk itulah, Amirul mendesak polisi harus menindaklanjuti adanya pelanggaran hak azasi manusia ini. Namun demikian, Amirul memastikan bahwa upaya hukum itu merupakan jalan yang terakhir. Sebab, ujar Amir, pihaknya masih memberikan kesempatan, kepada Bupati Dadang, untuk menuntaskan amanat tugasnya sebagai kepala daerah hingga tuntas. “Jika nanti keadaan tetap memaksa untuk ditarik bertarung, Bupati Dadang siap beradu dalam panggung gelanggang. Asalkan setelah jabatan Bupati diselesaikan dulu hingga masa baktinya habis,” pungkas Amir. [awi]

Keterangan Foto : Amirul Mustafa, Pengelola Dadang Media Center, saat melakukan release kepada awak media Situbondo, pagi kemarin. [sawawi/bhirawa].

Tags: