Daerah Seriusi PembentukanSatgasPungli

Wagub Jatim H Saifullah Yusup (kanan) didampingi Bupati Malang H Rendra Kresna (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, di Kota Malang.

Wagub Jatim H Saifullah Yusup (kanan) didampingi Bupati Malang H Rendra Kresna (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, di Kota Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli). Satgas Pungli tersebut untuk mengawasi dan memantau sekaligus menertibkan praktik pungli yang ada di seluruh instansi pemerintah dan unit pelayanan di lingkup Pemprov Jawa Timur.
Hal ini disampaikan, Wakil Gubernur Jawa Timur H Saifullah Yusup (Gus Ipul), Rabu (19/10), seusai memberikan orasi ilmiah dalam acara Wisuda Prodi DIII dan Program S1 Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Kepanjen 2016, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, di Kota Malang. Dijelaskan Gus Ipul, Satgas Pungli nantinya akan diketuai Wakil Gubernur Jawa Timur yang beranggotakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) non pelayanan.
“Artinya, SKPD yang menggelar pelayanan tidak masuk dalam anggota satgas, karena mereka yang akan diawasi. Sehingga SKPD yang non pelayanan itu, seperti Inspektorat, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKKAD),” jelasnya.
Gus Ipul mengatakan, Satgas Pungli ini akan menghimpun seluruh laporan praktik pungli, menginvestigasi, membuktikan, kalau perlu Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dan setelah terbukti melakukan pungli, maka pelaku pungli langsung diproses di Inspektorat dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, jika ada tindak pidana, satgas bisa melimpahkan kepada pihak yang yang berwenang yakni Kepolisian ataupun Kejaksaan.
Ditegaskan, pembentukan Satgas Pungli tersebut setelah ada instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, yang memperingatkan kepada seluruh jajaran lembaga pemerintah agar menghentikan praktik pungli dalam melayani masyarakat.
“Sehingga dengan adanya instruksi presiden tersebut, maka jika dalam pelayanan masyarakat ada oknum PNS terbukti melakukan pungli, maka sanksinya dipecat,” terang Wakil Gubernur Jawa Timur ini.
Pihaknya berharap, lanjut dia, agar masyarakat juga ikut mengawasi pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah, dan jika mengetahui adanya praktik pungli segera melaporkannya. Namun, ketika ada masyarakat melaporkan adanya dugaan pungli di salah satu instansi pemerintah, tentunya ada yang ditindaklanjuti dan ada yang tidak ditindaklanjuti.
“Sebab, dalam laporan adanya dugaan pungli harus disertai bukti yang akurat, sehingga hal itu untuk bisa melanjutkan proses dalam memberikan sanksi. Tapi sebaliknya, laporan masyarakat yang tidak dilengkapi bukti, maka pihaknya sulit untuk menindaklanjuti,” papar Gus Ipul.
Hal yang sama juga dikatakan, Bupati Malang H Rendra Kresna, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan segera membentuk Satgas Pungli. Sehingga saat ini, dirinya akan mempersiapkan anggota yang nantinya sebagai satgas.
“Satgas Pungli akan kita efektifkan pada 1 Januari 2017 mendatang. Karena untuk membentuk satgas tidak semudah membentuk lembaga pengawasan lainnya,” ujarnya. Sehingga, tegas dia, anggota Satgas Pungli harus benar-benar netral, agar pengawasannya lebih maksimal dan optimal, serta bersih dari intervensi mana pun. Dengan begitu, dirinya yakin akan bisa memberantas praktik pungli di lingkungan Pemkab Malang, khususnya SKPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan. [cyn]

Tags: