Daerah Tak Boleh Mutasi Guru SMA/SMK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Selama Proses Transisi Pendidikan Menengah ke Provinsi
Dindik Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) kabupaten/kota mulai saat ini tak boleh lagi melakukan mutasi guru maupun kepala SMA/SMK di daerahnya. Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 120/5935/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terdapat sembilan poin penting yang tercantum dalam SE tersebut. Satu di antaranya ialah terkait larangan mutasi personel, baik guru, kepala sekolah maupun tenaga administrasi di SMA/SMK sebelum adanya serah terima. Secara otomotais, mutasi guru SMA/SMK baru bisa dilakukan kembali oleh Dinas Pendidikan (Dindik) provinsi setelah dilakukan serah terima berita acara dari kabupaten/kota.
“Aturan ini sudah mulai berlaku sejak SE Mendagri diterbitkan pada pertengahan Oktober lalu. Saat ini, proses peralihan sedang berlangsung dan tahapannya masih proses pendataan,” tutur Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman, Rabu (4/11).
Selain personel, dalam surat tersebut juga dijelaskan larangan perpindahan aset baik yang dilakukan antar pengguna barang maupun kuasa pengguna barang.  Dengan begitu, peluang untuk mengalihfungsikan aset SMA/SMK oleh daerah dipastikan akan tertutup.
Saiful mengaku dengan dasar SE tersebut, Dindik Jatim harus lebih cepat menyelesaikan segala urusan terkait peralihan SMA/SMK. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan MoU dengan kabupaten/kota untuk mengklarifikasi hasil pendataan.
Tim yang akan mengklarifikasi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK dan Pemprov Jatim).  “Inventarisasi personel, sarpras, pendanaan dan dokumen (P3D) paling lambat 31 Maret 2016 dan serah terima berita acara personel, sarpras, dan dokumen paling lambat 2 Oktober 2016,” tutur dia. Sedangkan untuk serah terima berita acara pendanaan, lanjut Saiful, baru dilakukan pada 31 Desember 2016.
Sekretaris Dindik Jatim Sucipto menambahkan, larangan mutasi personel dan aset sebelum pelimpahan akan menjaga kualitas data P3D yang diserahkan daerah ke provinsi. “Jadi data yang disetor ke provinsi tidak akan ada lagi perubahan dikarenakan mutasi personel maupun aset,” ungkap Sucipto.
Sampai saat ini, lanjut Sucipto, tinggal Kota Surabaya dan Kota Blitar yang belum menyelesaikan instrumen pendataan P3D. Sementara terkait anggaran pendidikan menengah, Sucipto mengaku sudah harus dibahas pada Juni-Juli 2016. Pembahasan ini meliputi gaji guru, biaya operasional sekolah dan tunjangan pendidik yang selama ini dikelola kabupaten/kota. “Untuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah), mulai Januari mendatang sudah kita kelola. Gaji dan pembiayaan lain baru akan dikelola mulai Januari 2017,” tutur dia.
Lebih lanjut terkait anggaran, Sucipto mengimbau kabupaten/kota agar tidak khawatir untuk mengeluarkan anggaran pada November-Desember 2016 setelah dilakukannya serah terima berita acara. Sebab, dalam pengelolaan anggaran tidak dikenal cut off. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomer 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. “Jadi seperti Surabaya yang sebelumnya bingung tentang Bopda (Bantuan operasional pendidikan daerah) SMA/SMK pada November-Desember 2016 sudah terjawab,” tutur dia.
Terpisah, Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dindik Surabaya Yusuf Masruch menuturkan, SE ini akan menjadi perhatianya. Namun, larangan melakukan mutasi guru ini diakuinya harus bisa fleksibel. Khususnya pada saat kondisi tertentu yang memang memerlukan mutasi. “Kalau ada guru atau kepala sekolah yang memang waktunya pensiun atau meninggal, kan sudah seharusnya ada pengganti,” tutur dia.
Kendati demikian, mutasi karena alasan tertentu yang mendesak menurutnya tetap harus melalui kajian mendalam. Sebab, aturan sudah jelas melarang. “Kami akan patuh dengan aturan. Tapi kami yakin masih bisa fleksibel. Tentunya setelah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak,” pungkas dia. [tam]

Rate this article!
Tags: