Daerah Tunggu Pedoman Perubahan UN 2015

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dindik Jatim, Bhirawa
Sejumlah perubahan bakal dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2014/2015. Namun hingga kini, pedoman terkait perubahan tersebut belum diketahui daerah.
Hal ini diyakini akan memperlambat sejumlah persiapan UN 2015 mendatang. Sebab, provinsi tak bisa bergerak cepat menyampaikan poin-poin perubahan itu kepada kabupaten/kota sampai ke sekolah-sekolah penyelenggara.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Harun MSi menegaskan hingga saat ini belum ada informasi dari daerah. Padahal, menurut Harun sosialisasi mengenai kebijakan UN yang baru seharusnya sudah disosialisasikan mulai bulan ini. Pihaknya tak akan bisa bertindak jika pusat belum memberikan arahan yang jelas mengenai perubahan itu. “Kami menunggu. Ini sudah terlambat, seharusnya mulai sekarang sudah disampaikan ke daerah jika ada perubahan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/11).
Seperti diketahui, Kemendikbud telah membuat ancang-ancang untuk mengubah sejumlah kebijakan dalam pelaksanaan UN mendatang. Beberapa aspek yang diubah antara lain, terkait kriteria kelulusan, tingkat kesulitan soal, teknologi pelaksanaan.
Pada aspek kriteria kelulusan, Kemendikbud mengubah komposisi Nilai Akhir (NA). Tahun lalu, NA dihasilkan dari 60% bobot nilai UN dan 40% nilai sekolah (NS). Sementara, pada 2015 mendatang komposisinya menjadi seimbang 50% nilai UN dan 50% NS. NS sendiri didapat dari 70% nilai rapor dan 30% ujian sekolah. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2014/2015.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada pelaksanaa Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK). Sebelumnya ujian untuk program kejar paket ini dilakukan dua kali setahun. Namun, pada perubahannya hanya dilakukan sekali setahun.
Kabid Pendidikan Non Formal, Informal (PNFI) dan Nilai Budaya Dindik Jatim Abdun Nasor mengaku belum mengetahui adanya perubahan jika pelaksanaan UNPK Paket A (setara SD), B (setara SMP), dan C (setara SMA/SMK), yang selalu digelar setahun dua kali di tahun-tahun sebelumnya, tahun depan hanya digelar sekali saja. “Masih belum ada sosialisasi terkait rencana perubahan itu,” kata dia.
Nasor menjelaskan, jika rencana pelaksanaan UNPK hanya satu gelombang dan digelar bersamaan dengan UN formal dan ada UNPK susulan itu terwujud, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut. “Kebijakan itu bisa lebih enak. Tapi harusnya ada sosialisasi dulu dari kementerian,” ujarnya.
Namun, lanjut Nasor, penghapusan UNPK gelombang kedua mempunyai dampak yang cukup signifikan. Setiap tahun, ujian kesetaraan gelombang dua menangani peserta didik yang gagal dalam UN formal dan juga yang gagal di UNPK gelombang pertama. Jika benar dihapus, siswa yang gagal formal dipastikan bakal menunggu setahun lagi untuk bisa mendapat ijazah. “Meski tiap tahun persentase siswa yang gagal formal ikut UNPK gelombang kedua cukup kecil, mereka harus menunggu setahun lagi jika ingin dapat ijazah,” ujarnya. [tam]

Poin Penting Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014
(Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional UN 2015)
– Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yakni gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.  Ini berbeda dengan bobot nilai tahun lalu. Tahun lalu perbandingan bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 60%:40% (Permendikbud 97 Tahun 2013).
– Nilai Sekolah (NS) berasal dari Nilai Rapor (NR) dan nilai Ujian Sekolah (US). Nilai rapor (NR) diberi bobot 70% setelah dirata-rata. Nilai rapor yang dirata-rata adalah nilai semester 1 sampai dengan semester 5 (SMP).  Dan semester 3 sampai dengan semester 5 (SMA/SMK). Sedangkan untuk nilai US diberi bobot 30%.
– Ada persyaratan lain terkait dengan nilai minimal mata pelajaran. Pada pasal 6 dijelaskan, bahwa NA setiap mapel yang diujikan secara nasional (mapel UN) minimal 4,0 (empat koma nol).  
– Rata-rata NA semua mata pelajaran yang harus dicapai minimal 5,5 (lima koma lima).
Sumber : Kemdikbud

Tags: