Daftar Caleg, Kades Kota Batu Terancam Sangsi Pemberhentian

Ketua KPU Kota Batu, Rochani.

Kota Batu,Bhirawa
Adanya beberapa Kepala Desa (Kades) di Kota Batu yang kedapatan mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Partai Politik (Parpol) langsung direspon Pemerintah Kota Batu maupun KPU Kota setempat. Para Kades ini terancam diberhentikan dari jabatannya. Karena dalam Peraturan yang ada telah ditegaskan larangan bagi Kades, Perangkat Desa, dan BPD untuk berpolitik praktis.
Ketua KPU Kota Batu, Rochani mengatakan bahwa dalam UU tentang Pemerintah Desa menyebutkan adanya larangan bagi Kades, Perangkat Desa, maupun BPD untuk terlibat dalam politik praktis. Akibatnya, jika kedapatan ada Kades yang melakukan pelanggaran, baik itu mendaftar sebagai caleg apalagi sampai dikukuhkan, maka ybs bisa mendapatkan sangsi pemberhentian dari jabatannya.
“Ketika mendaftarkan diri sebagai caleg di Parpol, otomatis Kades tersebut akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol tersebut. Artinya, dalam masa pendaftaran saja yang bersangkutan sudah terlibat politik praktis, apalagi kalau sampau dikukuhkan,”ujar Rochani, Selasa (1/5).
Namun demikian, saat ini KPU Kota Batu belum bisa memberikan imbauan kepada Kades tersebut karena saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) yang masih dalam masa revisi.
“Namun biasanya, ketika di UU lain sudah diatur, maka masalah tersebut tidak diatur lagi dalam PKPU,” tambah Rochani.
Hal senada juga disampaikan Plt.Kabag Pemerintahan Pemkot Batu, Suliyanah mengatakan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah melarang Kades untuk terlibat dalam politik praktis yang telah ditegaskan dalam Pasal 29. Dan pelanggaran atas pasal ini maka Kepala Desa bisa mendapatkan sanksi administratif secara lisan maupun tertulis, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen.
“Dalam Pasal 29 ini telah ditegaskan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik, merangkap jabatan jadi anggota DPRD, ikut serta atau terlibat dalam kampanye Parpol ataupun kampanye Kepala Daerah, ” kata Suliyanah.
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Abdurahman mengingatkan agar Penyelenggara Negara termasuk Kepala Desa tidak berkampanye dan harus netral. Hal ini perlu dicermati karena masa kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden sudag akan dilaksanakan pada 23 September 2018.
Sementara jadwal pendaftaran bakal calon Legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu dilaksanakan pada 4 Juli 2018, selama 14 hari. “Politik itu dinamis, tapi peraturan yang menetapkan harus memilih salah satu, antara menjadi caleg atau Kades definitif,” kata Abdurahman.
Diketahui, pada pekan lalu ada beberapa Kades yang masih aktif mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di salah satu Parpol di Kota Batu. Saat itu masih 2 kades yang mengembalikan formulir pendaftaran caleg. Namun jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena pendaftaran caleg di Parpol belum semuanya ditutup.(nas)

Tags: