Daftar ORI, Ketua dan Wakil KPP Jatim Terancam Dipecat

KPP Jatim (1)Surabaya, Bhirawa
Ketua Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur Assistriadi Widjiseno dan wakilnya Suprapto terancam dipecat karena tanpa izin ikut mendaftar menjadi anggota Ombudsman RI (ORI).
Anggota Komisi A DPRD Jatim Muzamil Syafii mengaku mendapat informasi kalau kedua komisioner KPP tersebut telah lolos administrasi di Ombudsman RI.
“Berdasarkan pengumuman panitia seleksi nomor 04/PANSEL-ORI/IX/2015 pada  4 September 2015, disebutkan nama keduanya ikut mendaftar dan lolos. Ini namanya pelanggaran. Mereka berdua ini masih KPP Jatim kok tiba-tiba mau loncat ke ORI,” kata Muzamil, Minggu (13/9).
Muzamil menilai keduanya tak punya etika santun dalam menjunjung organisasi atau lembaga pemerintahan. “Seharusnya mereka itu mengundurkan diri dulu di KPP Jatim. Kok diam-diam sudah daftar KPP Jatim. Tak pamit ke Komisi A selaku jalur koordinasinya dan tak izin gubernur yang melantiknya. Mereka itu tak punya etika,” tandasnya.
Mantan Wakil Bupati Pasuruan ini menilai kinerja KPP Jatim menurun selama dipimpin Assistriadi Widjiseno dan Suprapto.  “Buktinya selama ini digelar ekspose enam bulan sekali laporan kinerjanya. Tapi sekarang nggak ada. Bisa jadi mereka berdua hanya gunakan KPP Jatim untuk cari keuntungan atau referensi melangkah ke ORI,” sambungnya.
Muzamil memastikan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi A DPRD Jatim untuk meminta penjelasan dari  keduanya.  “Kalau benar dan kinerjanya tak bagus, saya secara tegas akan merekomendasikan keduanya dipecat dari KPP Jatim meski jabatan mereka baru berakhir Mei 2016 mendatang,” tegasnya.
Menurunnya kinerja KPP diakui Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo. Dia mengatakan, selama enam bulan ini belum ada laporan kerja dari komisioner KPP Jatim. Soal Ketua dan Wakil Ketua KPP yang mendaftar di ORI, Freddy memastikan akan meminta penjelasan kepada keduanya. “Kalau benar, mereka secara etika harus mundur dari KPP Jatim sebelum daftar di ORI. Kalau mereka tiba-tiba daftar itu pelanggaran namanya,” tandasnya. [geh]

Tags: