Daging Sapi Glonggongan Beredar di Nganjuk

Nganjuk, Bhirawa
Daging sapi glonggongan beredar luas di wilayah Kab Nganjuk, apalagi kini menjelang Bulan Ramadan dimana kebutuhan daging meningkat pesat. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan pelaku penjual daging sapi glonggongan oleh Polres Nganjuk dan Satgas pangan.
Praktik daging sapi glonggongan terdeteksi berada di wilayah Desa Petak, Kec Bagor tepatnya rumah milik Agus Cahyono (45) alias Pak Cong. Dari hasil penyelidikan, kemudian Polisi menangkap basah pelaku yang berjumlah lima orang sekitar pukul 23.30. ”Kami amankan lima pelaku daging sapi glonggongan untuk dilakukan pengembangan,” terang Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono.
AKBP Joko Sadono mengatakan, selain pemilik tempat pemotongan hewan, Polisi mengamankan Moch. Saifudin (44) asal Desa Bagorkulon dan Mat Amin (37) warga Desa Babadan, Kec Pace. Kemudian Wahyu Joko Santoso (29) dan Sutowo (49) keduanya warga Desa Bandungan, Kec Saradan, Madiun. ”Keempat pelaku ini sebagai penyembelih sekaligus pengglonggong sapi,” tandas AKBP Joko Sadono.
Lebih lanjut, AKBP Joko Sadono menjelaskan, daging sapi glonggongan yang dijual para pelaku melalui proses yang tidak wajar. Proses pengglonggongan yang dilakukan adalah pertama diawali dengan meletakkan kaki depan sapi lebih tinggi dibandingkan dengan kaki belakang. Setelah sapi dalam posisi demikian, dikatakan AKBP Joko sadono, mulut sapi dimasuki selang sampai kedalaman 1,5 meter.
Selang yang telah masuk itu kemudian dialiri dengan air. Banyaknya air yang dimasukkan ke dalam tubuh sapi antara 30 hingga 40 liter setiap ekor sapi dengan maksud meningkatkan massa daging. Hasilnya, setelah hewan dipotong bobot dagingnya akan lebih berat dalam waktu yang cukup singkat. Dengan demikian, hasil penjualannya akan lebih tinggi.
”Pelaku tertangkap saat sedang melakukan penyembelihan sapi glonggongan untuk menambah berat daging sapi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 135 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” tegas AKBP Joko Sadono.
Sementara ini Polisi juga mengamankan 242 kg daging sapi, satu unit jet pump warna merah merk new Shimizu, satu unit timbangan gantung, sembilan pisau pemotong daging, dua selang warna putih dan selang warna biru yang digunakan untuk mengglonggong sapi. [ris]

Foto- Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono memeriksa barang bukti 242 Kg daging sapi glonggongan yang akan dijual di sejumlah pasar di Kabupaten Nganjuk.n ristika/bhirawa

Tags: