Dahlan Iskan Bebas, Kejati Jawa Timur Ajukan Kasasi

Dahlan Iskan

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan mengajukan kasasi (pembatalan keputusan peradilan tingkat terakhir) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebasnya Dahlan Iskan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dalam perkara dugaan korupsi asset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Majelis Hakim PT Surabaya mengabulkan upaya banding Dahlan dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memutuskan Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara. Tetapi PT memutuskan hal sebaliknya, dan membebaskan Dahlan dari seluruh dakwaan Jaksa. Hingga status tahanan kota mantan Menteri BUMN ini turut dicabut.
“Sampai sekarang kami (Kejaksaan) belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan. Jadi kami tidak bisa berkomentar banya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung kepada Bhirawa, Rabu (6/9).
Jikapun benar adanya putusan PT Surabaya itu, Richard memastikan Kejaksaan akan melakukan upaya kasasi ke MA. “Pasti kami akan kasasi. Kan di Pengadilan Tipikor sudah terbutki (Dahlan Iskan) bersalah. Dan melakukan banding, serta putusannya berbeda,” tegas Richard.
Richard menambahkan, upaya kasasi yang dilakukan Kejaksaan ini berdasarkan dari bukti putusan Pengadilan Tipikor. Dimana Dahlan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penjualan asset milik PT PWU. Atas putusan itu, Dahlan mengajukan upaya banding ke PT Surabaya, dengan hasil banding diterima.
“Sudah jelas di Pengadilan Tipikor terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sementara di PT kan hanya melihat dari aspek berkasnya saja,” ucap Richard.
Untuk diketahui, sidang banding perkara Dahlan Iskan digelar oleh lima Majelis Hakim Tinggi dengan Ketua Majelis Andriani Nurdin. Dua poin putusan dinyatakan dalam perkara bernomor 49/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY itu. Yakni, menerima upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Di PT, terjadi dissenting opinion (pendapat berbeda) dan Hakim menyatakan bahwa Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penjualan asset PT PWU. Dan membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan Jaksa agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
“Saat ini Pak Dahlan dinyatakan bebas. Persoalan apakah nanti Jaksa mengajukan kasasi ke MA, itu urusan MA apakah beliau (Dahlan) ditahan atau tidak. Yang pasti di PT dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” tegas juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto dikonfirmasi terpisah.
Vonis bebas Dahlan Iskan itu bisa jadi pukulan telak kedua bagi Kejati Jatim. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan bebas perkara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattaliti, dalam perkara dugaan korupsi hibah Kadin Jatim. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah. Jaksa kasasi ke MA tapi ditolak. [bed]

Tags: