Dahlan Diincar Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Karikatur DahlanKejati Jatim, Bhirawa
Belum tuntas dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk. Dahlan Iskan harus berurusan kembali dengan dua kasus dugaan korupsi yang mengincarnya. Sampai-sampai, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono melakukan koordinasi di kantor Kejati Jatim, Selasa (9/6) kemarin.
Jampidsus menyempatkan datang ke kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani seusai mengikuti kegiatan di kantor perpajakan. Saat di Kejati, Widyo langsung menuju lantai tiga ruang kerja Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny. Informasinya, selain mengikuti kegiatan di kantor perpajakan dan silaturrahim, Widyo menemui Elvis untuk membicarakan kasus Dahlan.
Informasi di lingkungan Kejaksaan menyebutkan, kedatangan Jampidsus ke Kejati merupakan koordinasi untuk kepastian penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dahlan. Selain itu, Jampidsus menyempatkan datang ke Kejati untuk memberikan pengarahan agar penanganan kasus Dahlan di Kejati Jatim dan Kejati DKI terkoordinasi dengan baik.
“Benar, Jampidsus memang datang kesini (Kejati, red) usai mengikuti acara di kantor pajak. Setelah itu beliau ke ruang kerja Pak Kajati. Entah apa yang dibicarakan keduanya, dan saya tidak bisa memberikan keterangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Selasa (9/6).
Menurut informasi dari sumber di lingkungan Kejaksaan menyatakan, tak hanya dugaan kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk yang ditangani Kejati DKI dan kasus dugaan korupsi hilangnya aset Pemprov Jatim yang ditangani Kejati Jatim.
Dahlan juga tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil elektrik micro bus dan eksekutif bus pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Pertamina Persero.
“Kasus itu membelit Dahlan pada saat dirinya masih menjabat sebagai Meneteri BUMN,” ungkap sumber.
Lanjut sumber, kasus pengadaan bus listrik ditangani langsung oleh Kejagung. Kemarin, pihak Kejagung melalui Kejati Jatim mengirimkan surat panggilan yang ditujukan untuk Dahlan Iskan perihal permintaan keterangan. Surat dikirim bersamaan dengan surat panggilan Dahlan dalam kasus gardu listrik dan kasus aset Pemprov Jatim.
“Tiga surat dikirim langsung ke kediaman Pak Dahlan di Perumahan Sakura Regency Ketintang Baru Selatan blok AA,” terang sumber.
Pengiriman surat permintaan keterangan ini dibenarkan oleh Romy. Ia menjelaskan, pemanggilan Dahlan ke Kejati DKI sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi gardu induk dilakukan pada Kamis (11/6) nanti. Sementara pada kasus pengadaan 16 unit mobil elektrik microbus, Dahlan diminta datang ke Kejagung pada Rabu (10/6) nanti.
“Untuk yang Kejagung, Pak Dahlan dimintai keterangan terkait kasus yang membelitnya pada saat menjabat Menteri BUMN,” imbuhnya.
Sementara surat panggilan untuk kasus dugaan korupsi hilangnya aset Pemprov, Dahlan diminta hadir untuk dimintai keterangan pada Rabu (17/6) pekan depan. Panggilan ini untuk yang kedua kali bagi Dahlan karena pada panggilan pertama pekan lalu pria kelahiran Magetan itu mangkir.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny tetap tidak bersedia untuk memberikan keterangan rinci terkait penanganan kasus dugaan korupsi hilangnya aset Pemprov Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, saat dipimpin Dahlan Iskan. “Masih lid (penyelidikan), tidak ada komentar. Tanya Rohmadi (Kasidik Pidsus) saja,” katanya.
Terpisah, Rohmadi juga enggan merincikan terkait kasus yang disidiknya. Ia hanya menyampaikan penanganan kasus ini baru masuk tahap penyelidikan. Sementara ini, pihaknya sudah memintai keterangan dari tujuh orang, salah satunya mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana. Dari keterangan tujuh saksi, diketahui nama Dahlan masuk dalam kasus ini.
“Masih penyelidikan. Kami belum bisa berkomentar banyak,” tegas mantan Kasi Intel Kejari Penajam Kaltim ini.
Dari informasi sumber kepada Bhirawa menyebutkan, kasus ini berawal ketika Pemprov Jatim menyerahkan hak kelola aset berupa lahan dan gedung kepada empat BUMD pada tahun 2000 lalu. Dari empat BUMD, PT PWU diberi hak kelolah aset. Saat itu, Dirut PWU dijabat Dahlan Iskan hingga dua periode (2000-2010). “Awalnya aset Pemprov itu dikelolah dengan cara disewakan,” terang sumber.
Selanjutnya, aset tanah dan gedung tersebut tersebar di beberapa daerah di Jatim. Sayangnya, aset ini disewakan dan dikelolah pihak swasta. Lama disewa, beberapa aset ternyata tak balik lagi ke tangan pemprov alias dijual ke swasta. Nah, kuat indikasi kecurangan pada hal sewa menyewa aset itu. “Jadi, awalnya aset itu disewakan, lama-lama dilelang habis,” pungkas sumber yang wanti-wanti namanya dikorankan. [bed]

Tags: