Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana Segera Dimejahijaukan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

(Pelimpahan Berkas Dugaan Korupsi PT PWU)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Berkas kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) resmi di limpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (18/11) lalu. Dengan begitu dua tersangkanya yakni Dahlan Iskan (DI) dan Wisnu Wardhana (WW) tinggal menunggu proses persidangan kasusnya.
Pelimpahan berkas ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Dikatakan Didik, pelimpahan berkas perkara mantan menteri BUMN ini, dilakukan sehari setelah proses tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti, red) ke Jaksa Penuntut Umu (JPU), Kamis (17/11) lalu.
Tak hanya Dahlan, Didik mengaku, berkas perkara Wisnu Wardhana turut juga di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. “Selain berkas DI, kita limpahkan juga berkas dengan nama tersangka WW ke Pengadilan Tipikor,” kata Didik Farkhan saat dikonfirmasi Sabtu,
(19/11).
Dengan dilimpahkannya berkas kedua tersangka ini, perkara korupsi yang terjadi 13 tahun lalu ini, dalam waktu dekat bisa segera disidangkan. Ditanya soal kaitan proses cepat pelimpahan berkas ke Pengadilan dengan upaya hukum praperadilan yang dimohonkan pihak Dahlan Iskan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara tegas Didik mengatakan tidak ada kaitannya.
“Tidak ada kaitannya dengan proses persidangan Praperadilan yang saat
ini sedang berjalan, hal ini (pelimpahkan berkas perkara ke pengadilan, red) merupakan langkah untuk mewujudkan penegakan proses hukum yang cepat sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, menilai Kejaksaan panik dalam menghadapi praperadilan kliennya. Karena itu tahapan proses hukum perkara aset BUMD Jatim itu, terkesan dilakukan secara cepat oleh kejaksaan. “Itu dalam rangka menggugurkan praperadilan yang diajukan klien kami (Dahlan, red),” ujarnya.
Dugaan kasus korupsi ini, diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Selanjutnya Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU Wisnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Mantan Ketua DPRD Surabaya dan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. Dan terbaru, Dahlan Iskan melalui penasihat hukumnya memprapreradilkan penyidik Kejati Jatim ke PN Surabaya. [bed]

Tags: