Dahlan Iskan Didakwa Lepaskan Aset Tanpa Persetujuan DPRD

Sidang-perkara-dugaan-korupsi-pelepasan-aset-PT-PWU-dengan-agenda-pembacaan-dakwaan-oleh-JPU-atas-terdakwa-Dahlan-Iskan-Selasa-[6/12].-[abednego/bhirawa]

Sidang-perkara-dugaan-korupsi-pelepasan-aset-PT-PWU-dengan-agenda-pembacaan-dakwaan-oleh-JPU-atas-terdakwa-Dahlan-Iskan-Selasa-[6/12].-[abednego/bhirawa]

(Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Korupsi Aset PT PWU)
Surabaya, Bhirawa
Mantan Dirut PT Panca Wira Usaha(PWU( Jatim), Dahlan Iskan didakwa telah melepaskan BUMD milik Pemprov Jatim aset tanpa persetujuan DPRD. Dakwaan ini dibacakan JPU saat sidang perkara dugaan korupsi pelepasan asset PT Panca Wira Usaha (PWU) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Selasa (6/12).
Sidang kemarin mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pada persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Tahsin, Jaksa bergantian membacakan surat dakwaan Dahlan Iskan. Beberapa poin yang dianggap Jaksa terjadi pelanggaran pada pelepasan asset PT PWU itu, diantaranya terdakwa telah menyetujui penjualan asset yang ada di Kediri dan Tulungagung. Padahal, kata Jaksa Trimo, penjualan asset tanpa ada persetujuan dari DPRD Jatim.
Selain itu, lanjut Trimo, asset tersebut merupakan asset BUMD Pemprov Jatim. Dan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, dari penjualan asset PT PWU Jatim di Jl Basuki Rahmad No 21 atau di Jl Hasanudin No 2 Kecamatan Balowerti Kediri dan Jl Hasanudin No 1 Tulungagung tidak sesuai dengan dengan Peraturan Perundangan dan tidak sesuai NJOP.
“Terdakwa telah menyetujui penjualan asset, tanpa ada persetujuan dari DPRD Jatim. Asset itu ada di Kediri dan Tulungagung. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaima diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Jaksa Trimo dalam surat dakwaannya, Selasa (6/12).
Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim Tahsin memberi kesempatan kepada terdakwa apakah setuju dengan dakwaan Jaksa atau tidak. Sontak hal itu disambut Dahlan dengan melakukan konsultasi bersama tim penasihat hukumnya, yang diantaranya Yusril Ihza Mahendra dan Pieter Talaway, hingga pihaknya mengajukan nota keberatan keberatan (eksespsi).
“Saya menolak dakwaan itu secara keseluruhan. Karena dakwaan sangat terburu-buru, dan hak-hak saya waktu pemeriksaan sebagai terdakwa tidak di indahkan,” ungkap Dahlan saat mejawab pertanyaan Majelis Hakim Tahsin.
Tak hanya itu, Yusril meminta juga agar jadwal persidangan diubah menjadi hari Rabu atau Kamis. Serta, dirinya meminta Jaksa untuk menyertakan daftar barang bukti guna pembelaan Dahlan pada eksepsi nantinya. Dan meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari status tahanan Kota dan tidak dilakukan pencegahan terhadap terdakwa.
Sayangnya, Ketua Majelis Hakim Tahsin menolak perubahan jadwal persidangan yang diajukan penasihat hukum Dahlan Iskan. “Kami memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjut pada Selasa (13/12) pekan depan,” tegas Hakim sembari mengetuk palu, tanda berakhirnya persidangan.
Usai persidangan, Dahlan berkoar bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya, terkait penjualan asset Pemda tanpa persetujuan DPRD tidaklah benar. “Padahal itu bukan asset Pemda tapi asset milik PT. Dan saya sudah minta izin ke DPRD, hingga diberi jawaban seperti itu. Selebihnya tanyakan Pak Yusril,” elaknya.
Senada dengan Dahlan, Yusril juga tidak sependapat dengan dakwaan dari JPU, hingga meminta waktu 1 minggu untuk mempersiapkan nota keberatan. Nantinya nota keberatan itu akan disampaikan dalam dua format, yakni nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum dan nota keberatan yang disampaikan terdakwa (Dahlan).
“Meskipun ada dua format, namun nota keberatan itu kami susun bersama. Dan dalam persidangan hal tersebut diperbolehkan. Untuk nota keberatan dari penasihat hukum, kami lebih banyak menyampaikan aspek-aspek hukumnya. Sementara nota keberatan dari Pak dahlan lebih banyak menyampaikan aspek-aspek kronologi dari peristiwa yang terjadi, jadi tidak ada perbedaan,” pungkasnya. [bed]

Tags: