Dahlan Iskan Diizinkan Berobat ke Luar Negeri

Dahlan Iskan

Dahlan Iskan

(Penetapan Izin Berobat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor)
Surabaya, Bhirawa
Dahlan Iskan, terdakwa dugaan korupsi asset PT Panca Wira Usaha (PWU) akhirnya mendapat penetapan izin berobat ke luar negeri dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun, apabila terdakwa tidak kembali sesuai tenggat waktu izin berobat, konsekuensinya yakni Majelis Hakim tak segan untuk mengeluarkan penetapan penahanan atasnya.
Penetapan izin berobat ini dibenarkan Humas Pengadilan Tipikor, Lufsiana. Pihaknya mengaku, penetapan izin berobat terdakwa Dahlan Iskan dikeluarkan saat sidang putusan sela pada Jumat (30/12) lalu. Di hari yang sama juga, lanjut Lufsiana, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawasi dan mendampingi terdakwa selama berobat di luar negeri.
“Penetapan izin berobat Pak Dahlan berlaku sejak Jumat pekan lalu sampai tanggal 11 pekan depan. Kalau beliau tidak mentaati atau tidak kembali sesuai tenggat waktu izin berobat, Pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan,” kata Lufsiana saat dihubungi Bhirawa, Kamis (5/1).
Penetapan izin berobat ini, lanjut Lufsiana, harus mendapat pengawasan dari Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dengan adanya izin ini, maka terdakwa harus mentaati penetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim. Sesuai penetapan izin, terdakwa diberi waktu berobat hingga Rabu tanggal 11 pekan depan.
“Lebih dari tanggal 11, akan ada penetapan penahanan bagi terdakwa. Kan Majelis Hakim sudah memberikan izin selama satu minggu lebih untuk terdakwa berobat. Apalagi Jumat tanggal 13 mendatang sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” tegasnya.
Menyoal terkait pencekalan terhadap terdakwa, kepada Bhirawa Lufsiana mengaku, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus mentaati penetapan dari Pengadilan Tipikor. Dengan begitu, sambung Lufsiana, untuk terdakwa sifatnya yakni diberi penundaan pencekalan sampai dengan tanggal 11. Setelah itu barulah pencekalan terhadap terdakwa diberlakukan kembali.
“Intinya sudah ada koordinasi antara Kejaksaan dan Kemenkumham terkait penetapan itu. Jadi tidak ada alasan untuk Kemenkumham tidak melaksanakan penetapan Pengadilan. Kan keputusan Hakim lebih tinggi daripada cekal kemenkumham. Karena Pengadilan bekerja demi keadilan yang berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) kejati Jatim Richard Marpaung menambahkan, Kejati Jatim mengirim 1 Jaksa dari Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengawasi Dahlan selama berobat di luar negeri. Sesuai penetapan izin berobat yang diberikan Hakim, Richard mengaku, Kejaksaan melaksanakan penetapan tersebut.
Disinggung terkait tindakan Kejaksaan jika terdakwa melebihi tenggat waktu berobat, Richard enggan berspekulasi. Intinya, terdakwa harus tunduk dengan penetapan izin berobat yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Kalau melebihi dari tanggal izin berobat, artinya terdakwa melanggar. Bisa saja terdakawa disuruh kembali ke Indonesia. Tapi kami tidak mau berandai-andai, lihat nanti saja. Kan dari Kejati ada satu Jaksa yang megawasi terdakwa, kemungkinan juga ada Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang turut mengawasi,” tambahnya. [bed]

Tags: