Dahlan Iskan Diperiksa 3,5 Jam Terkait Mobil Listrik

(Pemeriksaan Tim Kejagung di Kejati Jatim)

(Pemeriksaan Tim Kejagung di Kejati Jatim)

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya, Kamis (3/11).
Dengan mengenakan kemeja warna biru, Dahlan tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 09.30 pagi. Kedatangan Dahlan bersamaan dengan wajib lapor dalam kasus dugaan korupsi penjualan asset milik BUMD Provinsi Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Sekitar pukul 12.50 siang Dahlan turun dari lantai 5 Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam lamanya.
Didampingi para kerabatnya, tidak banyak kata yang terlontar dari Dahlan. Sembari turun dari gedung Kejati Jatim, sama seperti pemeriksaan dirinya pada kasus PT PWU, Dahlan hanya mengumbar senyum khas nya tanpa banyak menjawab.
“Biar Kejaksaan yang menjawab,” singkat Dahlan sembari meningalkan gedung Kejati Jatim, Kamis (3/11).
Terkait pemeriksaan Dahlan ini, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan alasan Kejagung memeriksa Dahlan di Kota Pahlawan ini. Dijelaskan Romy, pemeriksaan dilakukan di Kejati Jatim karena mantan Direktur Utama PT PLN itu berstatus tahanan kota.
“Penyidik Kejagung yang datang dari Jakarta, dan melakukan pemeriksaan disini (Kejati Jatim),” kata Romy.
Diakui Jaksa asal Jambi ini, saat ini Dahlan terkunci di Surabaya setelah penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), dialihkan dari Rutan Medaeng ke tahanan kota. Dia wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke kantor Kejati Jatim.
Tersangka kasus tersebut dialihkan setelah anggota keluarganya jadi penjamin dan rekam medik dokter menyatakannya sakit akibat tranplantasi hati. Karena jadi tahanan kota, Dahlan tidak bisa keluar dari Kota Surabaya. “Untuk memenuhi panggilan Kejagung ke Jakarta yang bersangkutan tidak boleh,” terang Romy.
Ditanya terkait poin pemeriksaan Dahlan, Jaksa yang baru saja dipromosikan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Jatim itu enggan merincikan dengan alasan penanganan oleh Kejagung. Namun, Romy mengaku bahwa Kejati Jatim hanya memfasilitasi pemeriksaan Dahlan untuk kasus mobil listrik yang dilakukan Kejagung.
“Kami (Kejati) hanya memfasilitasi tempatnya saja. Untuk pemeriksaannya, itu ranahnya Kejagung,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Kejagung untuk kasus mobil listrik, Victor Antonius, menambahkan bahwa Dahlan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Dalam pemeriksaannya, ada sekitar 58 pertanyaan yang ditanyakan kepada Dahlan. “Dia diperiksa karena proyek mobil listrik digarap saat dia menjadi Menteri BUMN,” tambahnya.
Seperti diberitakan, kasus mobil listrik menyeret nama Dahlan dikala dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 mobil listrik yang disiapkan untuk dipamerkan di Konferensi APEC di Bali tahun 2013 lalu. Proyek didanai dari beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL).
Ternyata proyek tersebut gagal, dan negara diduga merugi sekira Rp 32 miliar. Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai pesakitan dalam kasus mobil listrik. Yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan. [bed]

Tags: