Dahlan Iskan Dituntut Enam Tahun Penjara

Dahlan-Iskan-terdakwa-dugaan-korupsi-pelepasan-aset-PT-PWU-mendengarkan-tuntutan-yang-dibacakan-Jaksa-Trimo-di-Pengadilan-Tipikor-Surabaya-Jumat-74.-Ist.

[Dugaan Korupsi Pelepasan Aset PT PWU]
Surabaya, Bhirawa
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara atas persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan asset PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (7/4) lalu. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada nota tuntutan itu, Jaksa Trimo menyatakan, terdakwa Dahlan Iskan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara,” kata Jaksa Trimo dalam tuntutannya.
Tak hanya hukuman badan saja, Jaksa juga membebankan Dahlan untuk membayar denda Rp 750 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara. Mantan Dirut PT PWU itu juga dituntut membayar ganti rugi atas kerugian negara Rp 8,3 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka diganti hukuman badan selama tiga tahun enam bulan penjara,” tegas Jaksa Trimo.
Dengan demikian, lanjut Jaksa Trimo, Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 4,1 miliar. “Apabila tidak membayar ganti rugi, maka diganti hukuman badan selama tiga tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Jaksa dari Kejati Jatim ini menilai, sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan terbukti ikut melakukan pelanggaran pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 silam. Penjualan aset berupa tanah dan bangunan itu dinilai jaksa melanggar ketentuan yang ada.
Ditanya perihal tuntutan dari Jaksa Trimo, bos salah satu media ini mengaku tidak kaget dengan tuntutan tersebut. “Jaksa tentu menuntut setinggi-tingginya, meskipun tadi jelas terbukti saya tidak menerima uang sepeser pun. Tapi saya, kan, memang saya sudah diincar. Semua sudah tahu lah,” ungkap Dahlan.
Sementara itu, Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa fakta sidang menunjukkan sebaliknya dari tuntutan Jaksa. Karena itu, dia menolak semua dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa. Pakar hukum tata negara itu mengaku akan mementalkan tuntutan jaksa di sidang pledoi atau pembelaan pekan depan.
“Dari semua keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, dari seluruh alat alat bukti surat dan keterangan ahli dan barang bukti di persidangan, sama sekali tidak menunjukkan Dahlan Iskan melakukan korupsi,” tambah Yusril.
Dahlan Iskan didakwa Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [bed]

Tags: