Dahlan Iskan Resmi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Listrik

Foto-ilustrasi-korupsi-mobil-listrik-Dahlan-Iskan.j

Kejati Jatim, Bhirawa
Belum selesai menjalani proses sidang perkara dugaan korupsi pelepasan asset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tipikor. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (DI) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik saat menjabat sebagai Menetrri BUMN.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tertanggal 26 Januari 2017, Dahlan Iskan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Penetapan kembali Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lain ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. “Ya benar, pak DI ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kejagung RI,” kata Richard saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).
Ditanya detail kasus yang menjerat bos Jawa Pos ini, Richard enggan merincikan kronologis kasusnyas. “Untuk kronologisnya tanya tim penyidik Kejagung RI. Kejati Jatim dalam hal ini hanya menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak tersangka,” tegasnya.
Masih menurut Richard, surat pemberitahuan itu sudah pihaknya kirimkan ke rumah tersangka pada 31 Januari 2017. “Surat sudah kami kirimkan beberapa hari yang lalu. Kami pun mendapat tanda terima bahwa surat tersebut telah dikirimkan,” pungkas Richard.
Terpisah, Pieter Tallaway, selaku penasehat hukum Dahlan Iskan mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung RI tersebut tidak seharusnya dilakukan. “Kejagung harus melihat lagi proses hukumnya. Boleh saja menetapkan tersangka, tapi kejaksaan belum siap membuat dasar yang benar. Perkara ini bukan perkara pidana,” bantahnya.
Pieter pun mengaku, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Kejaksaan seperti yang disampaikan Richard. “Apabila benar (ditetapkan tersangka, red) kita akan melakukan langkah hukum. Tunggu saja, kita akan kordinasikan dengan tim,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, saaat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali. Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin. [bed]

Tags: