Dahlan Kejutkan Kejagung dengan Upaya Praperadilan

Kasi-Penkum-Kejati-Jatim-Richard-Marpaung-menjelaskan-ketidakhadiran-Dahlan-Iskan-dari-panggilan-penyidik-Pidsus-Kejagung-Senin-[13/2]-di-Kantor-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa]

(Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Listrik)
Kejati Jatim, Bhirawa
Tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil dan bus listrik, Dahlan Iskan, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (13/2). Selain alasan sakit, ketidakhadiran Dahlan dikarenakan proses gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kejagung.
Agus Dwi Wasono, salah seorang tim penasihat hukum Dahlan mengatakan, gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kejagung menyoal terkait penetapan tersangka kliennya. Sebab, sebelumnya terdapat petikan surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik.
“Menurut KUHAP, petikan putusan itu hanya diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya saja. Kalau konteksnya pelaksanaan putusan, maka yang menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan adalah salinan putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Maka dari itu kami sudah mengajukan praperadilan dengan register perkara nomor 17 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhitung Jumat pekan lalu,” kata Agus Dwi Wasono usai mendatangi kantor Kejati Jatim, Senin (13/2).
Agus menambahkan, salinan putusan tersebut merupakan dasar hukum bagi Kejaksaan untuk melakukan pelaksanaan putusan. “Kalau konteksnya penetapan tersangka klien (Dahlan, red) kami dalam kaitannya dengan pelaksanaan putusan Dasep, tentunya salinan putusan yang jadi pegangan. Bukan petikan putusannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan bahwa Dahlan tidak hadir karena sakit. Lanjut Richard, surat pemberitahuan istirahat Dahlan sudah disampaikan pengacaranya, terhitung dari tanggal 11 Februari kemarin hingga 13 Februari.
“Iya, untuk kedua kalinya Pak Dahlan tidak bisa menghadiri pemeriksaan kasus mobil listrik. Alasannya masih sama dengan minggu lalu, yakni masalah kesehatan,” ungkap Richard.
Ditanya perihal upaya praperadilan Dahlan kepada Kejagung, Richard menggiyakan hal tersebut. Apakah nantinya penyidik tetap mengirimkan surat panggilan ketiga kalinya untuk Dahlan, Richard enggan berkomentar dengan alasan sesuai kebijakan dari pimpinan. “Itu kebijakan pimpinan, bagaimana langkah selanjutnya,” ucapnya.
Untuk kedua kalinya mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan absen dari panggilan penyidik Pidsus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dan bus listrik pada Kementerian BUMN. Sama dengan sebelumnya, lagi-lagi ketidakhadiran Dahlan karena alasan kesehatan yang mengharuskan dirinya istirahat.
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tertanggal 26 Januari 2017, Dahlan Iskan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero). [bed]

Tags: