Dahulukan Penyandang Disabilitas, Urus KK dan eKTP Tak Harus Ke Kabupaten

Agus Priyonohadi, Kadisdukcapil Pemkab Tuban

Tuban, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban terus mendorong layanan surat kependudukan menjadi lebih baik. Saat ini Dispendukcapil memberikan priotitas pelayanan khusus pada para penyandang disabilitas dan pertanggal 3 September 2018 kemarin, mengurus Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (eKTP),
“Seperti waktu kemarin, sewaktu apel pagi dan kantor masih tutup, tapi sudah ada yang mengantri dan salah satunya ada penyandang disabilitas, saya langsung menyuruh petugas untuk mendahulukan dan bantu sampai selesai,” kata Kadisdukcapil Agus Priyonohadi (5/8).
Selain itu, Disdukcapil juga memberikan pelayanan jemput bola untuk pembuatan kartu pendudukan dengan mendatangi panti-panti disabilitas. Terutama panti disabilitas mental yang belum didata. Sebab, yang tinggal di panti itu belum jelas apakah warga asli Kabupaten Tuban atau warga luar daerah.
“Dulu pernah ada panti disabilitas mental yang minta untuk pembuatan kartu tanda penduduk, namun datanya tidak jelas. Kami takutkan apabila berpenduduk ganda nantinya akan sulit untuk melepaskan salah satunya. Kalau benar – benar warga Tuban dan usianya 17 tahun kita pasti akan datangi dan melakukan perekaman,” terang mantan Kepala Inspektorat ini.
Menurut dia, tidak ada diskriminasi untuk disabilitas. Mereka semua mempunyai hak yang sama seperti warga lainnya.
“Kalau ada yang mengelompokan atau panti disabilitas dan mereka benar – benar warga Tuban kita pasti akan kita layani. Karena tujuan kita melayani masyarakat siapapun itu,” tandansya
Terkait dengan pengurus KK dan eKTP, masyarakat yang jauh dari kota tidak perlu ke Disdukcapil lagi, jika mau mengurus dokumen tersebut.
Karena, saat ini pengurusan dokumen tersebut sudah bisa di kecamatan, baik saat membuat baru maupun ketika ada perubahan.
“Urus KK dan KTP sudah bisa di kecamatan, ngapain harus ke kota,” terang Agus (5/9).
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pihak kecamatan sudah bisa melayani mulai pembuatan baru ataupun jika ada perubahan data. Untuk KK, mulai buat baru hingga jika ada perubahan sudah bisa di kecamatan.
Sedangkan untuk KTP, mulai foto dan perekaman di kecamatan, lalu diteruskan ke pemerintah pusat, setelah beres maka akan dicetak di Dukcapil.
“Semua sudah bisa diurus di kecamatan. Jika tidak ada masalah, maksimal 1 minggu sudah jadi, tentunya jika semua berkas sudah diterima pihak Dukcapil, termasuk penandatanganan,” pungkas Agus Priyonohadi. (hud)

Tags: