Dahulukan Saksi Internal Bank, Bupati Mojokerto Tunggu Giliran

3-Nurcahyo Jungkung MadyoKejari Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar dengan terdakwa bos PT Cipta Inti Pramindo (CIP) Yudi Setiawan, segera menemukan titik terang. Penuntut dipastikan akan memanggil beberapa saksi kunci dari internal Bank Jatim serta Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasha (MKP).
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil saksi-saksi dalam sidang Bank Jatim. namun, pemanggilan saksi difokuskan kepada pihak internal Bank Jatim.
Setelah menghadirkan saksi internal Bank jatim, lanjut Jungkung, JPU memastikan menghadirkan Bupati Mojokerto MKP.  “Setelah memanggil saksi-saksi dari internal Bank, saya pastikan Bupati Mojokerto MKP akan kami panggil sebagai saksi dipersidangan Yudi Setiawan,” tersang Cahyo, Minggu (25/5).
Nurcahyo menjelaskan, namun pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan MKP sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Sebab, dari 88 saksi pihaknya dan JPU masih memfokuskan pada internal Bank Jatim dulu. Setelah itu, setelah saksi internal Bank diperiksa, dirinya akan memeriksa Carolina Gunadi, Enam Dirut abal-abal, dan empat analis Bank Jatim.
Kemudian, JPU akan memanggil saksi-saksi dari eksternal Bank Jatim. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nantinya, dari pemanggilan saksi-saksi itu akan dikuak adakah keterkaitan keterangan saksi dengan penyitaan yang telah dilakukan penyidik, sesuai dengan BAP yang ada.
“Sekali lagi, saya pastikan saksi MKP akan dipanggil. Sebab, ketika JPU menyatahkan berkas telah P21, maka hal itu sudah dinyatakan sempurna secara formil maupun materiil, sehingga saksi akan dipastikan untuk bersaksi dalam persidangan,” urai Cahyo.
Disinggung terkait kesibukan MKP sebagai Bupati Mojokerto, Nurcahyo menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan panggilan terhadap MKP. Sebab, keterangannya diperlukan dalam persidangan dan sesuai dengan kepentingan hukum. “Kalau panggilan pertama dirinya tidak hadir, kami akan melakukan panggilan ke dua dan ke tiga,” tegasnya.
Terkait kapankah MKP akan dipanggil, Nurcahyo mengatakan, persidangan Yudi Setiawan ditunda hingga awal bulan Juni. Jadi, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan untuk bupati Mojokerto itu. “Untuk bulan apa MKP dipanggil, kami tidak tahu pastinya. Namun, kami pastikan akan membuat jadwal untuk beliaunya,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo. (bed/bhirawa]

Tags: