Damai Sidang MK

Sidang sengketa pemilu serentak (pilpres dan pileg) sudah memasuki tahap strategis Berbagai pihak meng-garansi suasana damai di ibukota (Jakarta), terutama di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Walau masih terdapat tokoh yang menyerukan demo (tanpa anarkhis) “mengawal” proses persidangan. Namun dua kubu tim sukses pasangan Capres-Cawapres, tidak menghendaki adanya pengerahan unjukrasa. Juga tiada pengajuan izin unjukrasa.
Sehingga aparat negara (TNI, dan Polisi), akan menindak tegas pengunjukrasa. Seperti terjadi pada tanggal 21-22 Mei. Walau harus menangkap puluhan sampai ratusan perusuh. Aparat tidak tunduk pada “gertakan” kepentingan sekelumit masyarakat yang memaksakan kehendak. Unjukrasa kelompok masyarakat yang menentang penetapan hasil rekapitulasi hasil pemilu. Kini kinerja (penetapan KPU) diuji di MK sebagai muara akhir pengadilan sengketa pemilu.
Penetapan MK, suka atau tidak suka harus diterima, sebagai pengadil tingkat pertama dan terakhir. Sebagaimana diamanatkan UUD pasal 24C ayat (1), bahwa : “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, … dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Persidangan MK selalu disesuaikan dengan koridor UU Nomor 24 tahun 23 tentang Mahkamah Konstitusi. Khusus sengketa pemilu, kewenangan peradilan MK tercantum pada pasal 10 ayat (1) huruf d. Sudah ratusan kali MK mengadili sengketa pemilu. Terutama “panen” ratusan sengketa pilkada, sejak tahun 2014. Juga mengadili sengketa pilpres tahun 2014 lalu, yang diajukan pasangan Prabowo Subianto – Hata Rajasa.
Ratusan pilkada (pemilihan gubernur, serta pemilihan bupati dan walikota) memperoleh putusan harus diulang di beberapa TPS, maupun diulang sekabupaten. Termasuk pilgub Jawa Timur tahun 2008, dan tahun 2013, serta pemilihan bupati di Jawa Timur. Seluruh pihak bisa menerima putusan MK sebagai pengadil terakhir. Terbukti, tiada gejolak kerusuhan sosial di daerah.
Begitu pula setelah penetapan MK terhadap sengketa pilres 2014, tiada lagi kegaduhan politik. Prabowo Subianto sebagai Capres pemohon, bisa menerima amar putusan MK. Bahkan Prabowo menghadiri undangan istana, menemui Capres pemenang pilpres 2014 dengan legawa, dan sikap hormat kesatria. Maka boleh jadi, seluruh Capres dan Cawapres pilpres 2019, akan menerima amar putusan MK secara legawa.
Termasuk KPU sebagai termohon, akan melaksanakan seluruh putusan MK. Bahkan KPU, KPU Propinsi, serta KPUD kabupaten dan kota, sudah biasa melaksanakan putusan MK. Tak terkecuali, mengulang proses coblosan di beberapa TPS, maupun mengulang perhitungan di tingkat kabupaten dan kota. Maka putusan MK telah menjadi kelaziman setia pemilu. Masyarakat juga telah biasa menyikapi penetapan akhir pemilu sebagai kewajaran.
Pada sisi lain, masyarakat juga memiliki cara santun menggelar unjukrasa. Seperti terjadi pada 2 Desember 2016, aksi kolosal yang melibatkan hampir sejuta umat. Aksi utama berupa ibadah (shalat Jumat) serta lantunan doa dan shalawat. Unjukrasa dilaksanakan sebagai dukungan (dan pengawalan) fatwa yang disampaikan Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin (kini Cawapres). Pemberitaan media di seluruh dunia meng-apresiasi, kedamaian, dan kebersihan setelah unjukrasa. Nyaris tiada sampah tertinggal.
Presiden dan Wakil Presiden, juga larut dalam kesejukan aksi super damai. Meski diguyur hujan deras, dua pucuk pimpinan negeri (muslim terbesar di dunia) itu turut berbaur melaksanakan shalat Jumat bersama pengunjukrasa. Bahkan usai shalat, presiden Jokowi menyampaikan apresiasi sembari mengucapkan takbir. Presiden juga berterimakasih karena aksi berlangsung damai, berisi doa-doa untuk negara.
Melaksanakan aksi unjukrasa ber-altar politik, seharusnya berlangsung damai, dan menarik simpati.

———- 000 ———–

Rate this article!
Damai Sidang MK,5 / 5 ( 1votes )
Tags: