Dampak 13 Desa Masuk Zona Merah, Anjangsana Lebaran Sepi di Kabupaten.Mojokerto.

Tampak dalam foto kegiatan anjangsana keluarga yang dilakukan warga jauh berkurang dibadingkan lebaran tahun lalu. Hal tampak di pertigaan tugu Adipura Mojosari.yang biasanya lalu lalang kendaraan roda 4 maupun dua selalu padat di hari 2 lebaran tahun ini tampak sepi dari lalu lalang kendaraan.

Mojokerto. Bhirawa
Anjang sana keluarga (halal bihalal) yang biasa di lakukan umat muslim usai sholat idul fitri, untuk tahun ini di wilayah Kabupaten Mojokerto tampak sepi. Hal ini Sehubungan dengan adanya 13 Desa berstatus Zona Merah dari sepuluh Kecamatan yang wilayahnya terpapar virus Covid 19, dilarang menggelar shalat Id berjamaah.di Masjid, musolla maupun lahan terbuka, dan anjangsana secara fisik oleh Pemkab. Mojokerto.
Hal ini sesuai dengan surat edaran sekda.Kabupaten Mojokerto bernomor 134/1177/416-011/2020 tanggal 22 mei 2020 yang ditanda tangani ir.Herry Suwito yang ditujukan kepada 18 camat yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Ke 13 Desa yang masuk Zona Merah yakni Desa Betro. Desa Berat kulon dan Desa Mojowono Kecamatan Kemlagi. Selanjutnya Desa Canggu dan Desa Bendung. Kecamatan Jetis. Kemudian Desa Jampirogo. Kecamatan Sooko. Desa Brayung Kecamatan Puri. Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar. Desa Sumbertebu Kecamatn Bangsal. Desa Leminggir Kecamatan Mojosari. Desa Jiyu Kecamatan Kutorejo. Desa Warugunung Kecamatan Pacet dan Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro.
Sedangkan Desa yang berstatus tidak zona merah dihimbau tidak menggelar shalat ID.di masjid atau musholla. Namun jika tetap memggelar, maka harus melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan Pemerintah. Demikian surat edaran sekdakab. Mojokerto.yang disambut positif warga dengan tidak menggelar shalat berjamaah.di masjid maupun di lapangan. Demikian juga usai shalat Id. Halal bihalal anjangsana juga tidak dilaksanakan secara fisik.
Sebagaimana telah diinstruksikan Kapolres Mojokerto AKBP. Feby dp.hutagalung, pada rapat koordinasi bersama forkopimda bersama lembaga Keagamaan Islam sehari sebelumnya,
bahwa jajarannya siap menindak tegas masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah. Menurutnya, imbauan yang ditetapkan merupakan sebuah aturan penting dimana keselamatan masyarakat menjadi pijakan utama.
Trend angka sebaran Covid-19 juga terus naik di Kabupaten Mojokerto. Maka dari itu Kapolres juga meminta agar daerah-daerah yang masuk zona merah agar melaksanakan salat Idulfitri secara mandiri di rumah masing-masing.
“Dalam Maklumat Kapolri, disebutkan bahwa keselamatan rakyat adalah pijakan dan sebagai tujuan utama menghadapi Covid-19. Semua pihak harus menahan diri, hal ini mengingat riskannya faktor keamanan. Aturan harus tegas. Para elemen masyarakat juga harus bisa merangkul dan menyuarakan imbauan ini. Jika ada yang melanggar, Polres akan memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Mojokerto.
Lebih lanjut Kapolres Mojokerto mengingatkan kewaspadaan akan terjadinya efek “Teori Balon”. Kapolres mengumpamakan hal ini seperti masyarakat yang dilarang di titik A, mereka bisa saja mencari titik B untuk tetap melaksanakan salat Idulfitri.
“Misal balon kita pencet disini, dia bisa saja lari kesana. Lebih bahaya lagi jika hal ini membuat protokol kesehatan Covid-19 tidak diindahkan lagi. Maka dari itu solusi dan formula harus dicari,” tandas Kapolres
Sementara itu Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto memaparkan jika saat ini Jawa Timur mengalami kenaikan kasus Covid-19 cukup drastis. Dirinya menyatakan dukungan terhadap imbauan Pemerintah demi mencegah sebaran Covid-19.
“Kodim 0815 siap membantu dan mendukung kebijakan daerah, selama dapat dipertanggungjawabkan bersama. Jawa Timur saat ini menjadi rangking dua kasus confirm Covid-19. Bahkan Covid-19 di Indonesia tercatat paling tinggi di kawasan Asia Tenggara, termasuk tingkat kematiannya,” kata Dandim 0815.(min)

Tags: