Dampak Covid-19, 10 Ribu Debitur Kota Malang Ajukan Restrukturisasi Kredit

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri didampingi Kepala BI Malang, Azka Aminurrido saat menyerahkan bantuan kepada Pemkot Malang untuk disalurkan ke masyarakat terdampak Covid 19, Selasa (12/5) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Dampak merebaknya wabah Covid 19 pada sektor perekonomian di Kota Malang dan sekitarnya, sangat terasa. Selama pandemi Covid 19, sudah ada 10 ribu, debitur telah mengajukan Restrukturisasi kredit.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, kepada sejumlah wartawan usai acara penyerahan bantuan sosial dari Perbankan kepada Gugus Tugas Cavid 19 di halaman Balaikota Malang, Selasa 12/5 kemarin mengutarakan, lembaga jasa keuangan di Malang telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit.
Berdasrkan pantaun dia, saat ini pihak yang mengajukan rekstruturisasi kredist tercatat 10 debitur, tetapi dalam perkembangannya lanjut dia akan mengalami peningkatan sehigga diakhir tahun nanti jumlahnya akan lebih banyak lagi.
“Kemungkinannya akan berkembang, tetapi saat ini 10 ribu debitur, nilainya berkisar Rp. 3 triliun. Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial pihak lembaga jasa keuangan di Kota Malang,”tutur Sugiarto.
Ia berharap, dengan restruturisasi kredit itu, menjadi stimulus bagi debitur, untuk tidak dimasukan dalam kategori kredit macet. Sebab kalau tidak dilakukan restruturisasi akan tercatat sebagai debitur bermasalah.
“Kalau tergolong debitur macet mereka akan tercatat di OJK, dan akan kesutitan untuk mendapatkan kredit, dan dampaknya adalah usaha mereka akan terkendala dari sisi permodalan,”tambah Sugiarto
Pihaknya menyatakan, sekema restruturisasi itu, bentuknya adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran kredit, pengurangan tunggakan bunga, dan pemberian penundaan pembayaraan. Atau pembayaranya digerser pada periode berikutnya.
Dari beberapa sekema rekstruturisasi itu, yang paling diminati oleh debitur adalah perpajangan jangka waktu. Umumnya mereka mengajukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan kemampuan.
“Kalau sesuai dengan kemampuan mereka, tentunya diberikan dengan cara penundaan tiga bulan pertama, nanti ada perpanjangan lagi. Tetapi yang perlu dicatat tidak semua debitur mengajukan restruturisasi,,”sambungnya.
Selama pandemi Covid 19 ini, tidak semua sektor perkonomian terdampak. Ada sektor perdagangan seperti makanan, sembako justru pertumbuhanya sangat bagus. Mereka sangat menikmati pertumbuhan bisnis yang dilakukan.
“Yang jatuh ada juga seperti sektor pariwisata perhotelan, angkutan, atau usaha yang pangsa pasarnya turis asing, ini sangat terdampak. Bahkan ada sejumlah hotel di Kota Malang ini yang memilih untuk merumahkan karyawanya,”ujar Sugaiarto.
Ia juga menyampaikan jika Keperdulian sosial penyelengara jasa keuangan di Kota Malang, sangat besar.
BI dan OJK, berkoordinasi, dengan Perban dan non perbankan.
“Ini bagian dari keperdilan teman-teman perbankan pada saat pandemi.Covid 19,”tukasnya.bisa segera berakhir,
OJK Malang, pada kesempatan tersebut, membawa perwakilan dari Asosiasi Asuransi Indonesia Asosiasi perusahaan pembiayaan Lising, Bank Perkeridiatan Rakyat (BPR).
“Bantuan sosial ini diberikan kaitanya dari dua sisi. Yang pertama jasa keuangan di Kota Malang, ingin memberi bantuan sekaligus meningkatkan IKM
Kota Malnag yang terdampak Covid 19,”sambungnya.
Pihaknya mengapresiasi seluruh jajaran jasa keuangan di Kota Malnag yang telah berpartisipasi dan berkontribusi, untuk Kota Malang.
Sementara itu, Kepala BI Malang Azka Subkhan Aminurrido, menambahkan perbankan dan lembaga keuangan bisa berpartisipasi, dalam penanganan dampak sosial Covid 19.
“Kami berkomunikasi dengan perbankan, meskipun mereka sudah bergerak sesuai dengan lembaganya masing-masing.
Diawali dengan telepon Pak Wali Kota bagaimana perbankan bisa berpartisiapsi,”tutur Azka.
Ia sangat senang lantaan Keperdulian perbangkan sangat besar, meskipun diawal mereka sudah melakukan kegiatan sosial yang mencapai puluhan bahkan ratusan juta. [mut]

Tags: