Dampak Covid-19, Pemkab Blitar Usulkan Usaha Mikro dapat Hibah Rp2,4 Juta

Didik Wahyudi

Kab.Blitar, Bhirawa
Terdampak Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Blitar, ratusan Usaha Mikro (UM) di Kabupaten Blitar diusulkan mendapatkan dana hibah senilai Rp 2,4 juta.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Didik Wahyudi mengatakan Pemerintah Kabupaten Blitar saat ini terus berupaya melakukan pemulihan ekonomi ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar, dan pihaknya mengakui berdampak besar selama Pandemi Covid-19 di sektor Usaha Mikro di Kabupaten Blitar, sehingga pihaknya akan melakukan upaya pemulihan salah satunya melanjutkan program Kementerian Koperasi dengan mendata Usaha Mikro (UM) maupun Koperasi yang ada di Kabupaten Blitar.

“Jumlah Usaha Mikro maupun Koperasi di Kabupaten Blitar cukup banyak, namun yang masih beroperasi atau tidak ini yang akan kami data kembali,” kata Didik Wahyudi.

Lanjut Didik Wahyudi, dari hasil pendataan kepada para pelaku Usaha Mikro dan Koperasi di Kabupaten Blitar, dikatakannya kedepan para pelaku Usaha Mikro akan mendapatkan hibah dari Pemerintah Pusat senilai Rp 2,4 juta.

“Dasri hasil pendataan yang telah dilakukan, ada sekitar 300 Usaha Mikro dan Koperasi yang telah terdaftar dan dikirimkan datanya ke Kementerian Koperasi untuk diusulkan mendapatkan dana hibah Rp. 2,4 juta,” ujarnya.

Selain itu dikatakan Didik Wahyudi, untuk selanjutnya darai data Usaha Mikro dan Koperasi yang telah dikirim ke Kementerian, akan diverifikasi oleh pihak kementerian , dimana tujuan utama pemberian hibah kepada Usaha Mikro dan Koperasi tak lain agar usahanya bisa berkembang kembali ditengah Pandemi Covid-19.

“Karena terdampak Pandemi Covid-19, diharapkan Usaha Mikro dan Koperasi yang akan mendapatkan bantuan dana hibah ini bisa melakukan pengembangan usaha atau mempertahankan usahanya dalam masa wabah ini,” jelasnya.

Tambah Didik, sedangkan untuk kewenangan menetapkan usaha mikro yang berhak mendapat hibah adalah Pemerintah Pusat, dimana hanya Usaha Mikro dan Koperasi yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkannya, seperti mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami hanya memberikan rekomendasi data saja kepada Pusat, dan Usaha Mikro dan Koperasi mana saja yang akan mendapatkan kami juga masih belum tahu,” imbuhnya. [htn]

Tags: