Dampak Menara Tower Disegel, Wabup Madiun Serahkan Ijin Prinsip ke Pengusaha

Wabup Madiun, H. Hari Wuryanto menyerahkan ijin prisip tower kepada pengusaha saat sosialisasi terkait perijinan tower di wilayah Kabupaten Madiun di Ruang Rapat Wakil Bupati Puspem Mejayan, Sabtu (8/2). [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Terkait adanya Satpol PP Kab Madiun telah menyegel beberapa menara tower yang tidak memiliki izin, akhirnya tower tersebut di segel dan tidak dapat beroprasi. Karena itu, WabupMadiun H. Hari Wuryanto menyerahkan ijin prinsip kepada pengusaha tower. Juga masalah itu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun,mengadakan sosialisasi terkait perijinan tower di wilayah Kabupaten Madiun di Ruang Rapat Wakil Bupati Puspem Mejayan, Sabtu (8/2).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto menjelaskan, setelah izin prinsip diserahkan, agar para pengusaha menara tower segera melakukan penyelesaian izin berikutnya.Yaitu Izin Pengunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) apabila menggunakan lahan sawah, Izin Lingkungan dan Izin mendirikan Bangunan (Tower).
Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto mengatakan, dalam perizinan di Kabupaten Madiun harus sesuai dengan visi misi Kabupaten Madiun, yaitu Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak.Dalam mendirikan tower ini, Pemkab Madiun ingin masyarakat aman sehingga tidak bergejolak di akhirnya setelah tower itu berdiri.
Dikatakan oleh Wabup Madiun, setiap pengusaha tower seharusnya selalu berkomunikasi berkelanjutan kepada masyarakat.Jangan hanya setelah tower itu berdiri tidak ada komunikasi dengan masyarakat sekitar.Akhirnya masyarakat sekitar juga merasa tidak nyaman.
“Kita selaku warga negara ingin memujukan negara indonesia, akan tetapi untuk keamanan masyarakat itu lebih penting.Sehingga setelahnya tower itu berdiri, komunikasi ini terus berlanjut, jangan hanya pada saat izin saja.Pemkab Madiun setelahnya izin keluar juga bertanggung jawab atas keamanan masyarakat dan juga keamanan pengusaha itu sendiri,”kata Wabup menyarankan.
Sementara itu, Dansathar 21 Depohar 20 Lanud Iswahyudi, Letkol Lek, Agung Setiyawan menambahkan, “Wilayah kita memang ada keistimewaannya, karena dekat dengan pangkaan militer udara yang notabenenya unsur dari kekuatan negara ini. Sehingga pada prinsipnya dalam pendirian tower harus menyesuaikan,”ungkapnya.
Pada saat Bupati Madiun bersilaturahmi ke Komandan Lanud Iswahyudi, beliau ingin dalam mendirikan tower harus mengantongi izin dari Lanud Iswahyudi.Karena ini bertentangan keselamatan penerbang pada saat mengudara dan emergensi landing.
Turut hadir dalam Sosialisasi dan Penyerahan izin prinsip tower, yakni Dansathar 21 Depohar 20 Lanud Iswahyudi Letkol Lek Agung Setiyawan, Hari Puryadi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun dan Kepala Diskominfo Kab Madiun. [dar]

Tags: