Dampak Penghapusan Pajak Belum Tampak

STNK dan BKPB motor

Tiga Ribu Unit Mobil Baru Terjual di Awal Maret
Pemprov, Bhirawa
Dampak penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) belum terlihat signifikan terhadap tren penjualan mobil baru di Jatim. Hingga dua pekan kebijakan ini diberlakukan, jumlah mobil baru yang terjual di Jatim masih mencapai 3.198 unit terhitung sejak kemarin, Senin (15/3).
Angka penjualan ini masih mengalami tren penurunan sejak awal 2021 maupun dibandingkan dengan penjualan di tahun lalu. Tercatat pada Januari 2021 angka penjualan mobil baru mencapai 7.042 unit menurun dibandingkan Januari 2020 (Y o Y) sebanyak 7.525 unit.
Pada Februari penjualan mobil baru kembali menurun di angka 6.014 unit lebih kecil dibandingkan Februari 2020 (YoY) sebanyak 9.014 unit. Selanjutnya, selama dua pekan di bulan Maret ini terjual 3.198 unit roda empat yang jika dibandingkan dengan Maret 2020 sebesar 8.695 unit.
Kepala Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Yasin menjelaskan, penurunan tren penjualan kendaraan roda empat ini tidak lepas dari dampak Covid-19 terhadap perekonomian di Jatim. Pada awal 2020, penjualan lebih tinggi lantaran saat itu masih belum masuk masa pandemi Covid-19. Karena itu, dengan hadirnya relaksasi pembebasan PPnBM diharapkan mampu meningkatkan animo masyarakat terhadap pembelian mobil baru.
“Termasuk kebijakan pemerintah dalam memberikan kelonggaran Down Payment (DP) hingga Rp 0 untuk kredit mobil baru. Ini diharapkan mampu mengungkit penjualan mobil baru dan berdampak positif terhadap potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun BBNKB),” ujar Yasin.
Relaksasi PPnBM yang dikeluarkan Kementerian Keuangan berlaku terhadap 21 jenis kendaraan dari merk Daihatsu, Suzuki, Toyota, Mitsubishi, dan Honda. Dengan adanya pembebasan pajak tersebut, selisih harga On The Road (OTR) mobil baru dapat mencapai Rp65 juta untuk jenis Toyota Vios G CVT. Penurunan tersebut tercatat yang tertinggi dari 21 jenis merk kendaraan roda empat. Sementara untuk selisih harga OTR terendah ialah jenis Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T Lux sebesar Rp2,2 juta dari OTR semula sebesar Rp237,3 juta.
Lebih lanjut Yasin menjelaskan, 21 jenis kendaraan yang masuk dalam pembebasan PPnBM memiliki populasi yang cukup signifikan di Jatim. Pada tahun 2020, penjualan 21 jenis kendaraan roda empat tersebut mencapai 34,84 persen atau sebanyak 24.944 unit dari total seluruh jenis kendaraan roda empat sebanyak 71.591 unit.
Potensi pajak yang dapat diperoleh dari 21 jenis kendaraan tersebut pada 2020 lalu mencapa Rp 75,13 miliar dan potensi BBNKB mencapai Rp566,48 miliar. Tahun lalu potensi PKB kendaraan roda 4 Jatim mencapai Rp 228,93 miliar dan BBNKB mencapai Rp1,73 triliun. “Maka dengan adanya berbagai kebijakan relaksasi ini, kami optimis peningkatan pembelian mobil baru akan berdampak signifikan terhadap potensi PKB maupun BBNKB yang akan menjadi pendapatan daerah Jatim,” jelas Yasin.
Disinggung terkait tren penjualan kendaraan bermotor secara keseluruhan, Yasin mengakui baik roda empat maupun roda dua masih mengalami tren penurunan dibandingkan sebelum pandemi tahun lalu. Pada periode Januari – Maret (hingga tanggal 15) tahun ini, total kendaraan baru yang telah terjual mencapai 131.689 unit kendaraan. Sementara pada periode yang sama di tahun 2020, angka penjualan kendaraan telah mencapai 211.614 unit.
Tahun ini penjualan kendaraan baik roda dua maupun empat sempat mengalami peningkatan pada Januari 2021 sebanyak 58.350 unit dibandingkan Januari 2020 (YoY) sebanyak 56.010 unit. Namun kembali menurun penjualan itu pada bulan Februari. “Kami optimis, pada Maret dan bulan-bulan berikutnya penjualan akan terdorong meningkat dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” pungkas Yasin. [tam]

Rate this article!
Tags: