Dampak Perpres 33, Kunjungan DPRD Trenggalek Difokuskan Dalam Provinsi

Trenggalek, Bhirawa
Sebagai dampak Peraturan Preaiden (Perpres) Nomor.33 tahun 2020 tentang standart harga satuan regional, nampaknya membuat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek gigit jari, pasalnya anggaran perjalanan dinas dewan berkurang 50 persen dari tahun sebelumnya.

Menangapi Perpres Nomor 33, Wakil Ketua Agus Cahyono mengatakan bahwa perpres tersebut sudah mulai diberlakukan mulai awal Januari 2021 tahun ini, walaupun demikian agenda tetap dijalankan.

“Walaupun dengan munculnya Perpres Nomor 33 agenda tetap jalan, misalnya pengawasan dalam daerah sudah mulai diberlakukan,” terangnya.

Lebih lanjut Agus menyebutkan besaran uang harian perjalan dinas dalam negeri rata rata dipatok tidak lebih dari Rp.500 ribu, hanya provinsi papua yang diberi batas maksimal Rp 580 ribu.

“Untuk uang harian kunjungan atau pengawasan rutin dalam daerah senilai Rp 160ribu. Sedangkan untuk luar daerah, minimal Rp 400ribu per hari jika kunjungan masih dalam provinsi,”kata dia.

“Kalau kunjungan luar provinsi seperti Jawa Tengah, DIY dan lain-lain, sekitar Rp 450ribu perhari. Dan juga kunjungan ke Jakarta sekitar Rp 500ribu per hari. Lalu untuk luar pulau seperti Papua itu Rp 550ribu per harinya,” imbuhnya.

Ditambahkan Agus sesuai rapat internal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Trenggalek, kunjungan kerja akan difokuskan di dalam provinsi. Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini juga masih terjadi dan banyak daerah yang juga kembali menjadi zona merah. (Wek).

Tags: