Dampak Virus Corona, Tahapan Pemilihan Bupati Malang Ditunda

Ketua KPU Kab Malang Anis Suhartini

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menindaklanjuti
Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE KPU RI) Nomor 8 Tahun 2020, yaitu menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020.
Hal itu disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, Rabu (25/3), kepada wartawan. Menurutnya, penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, hal ini berkaitan dengan upaya bersama-sama pencegahan penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19). Sedangkan tahapan Pemilihan Bupati (Pilpub) yang ditunda oleh KPU Kabupaten Malang, tentunya mangacu pada SE KPU Pusat.
Penundaan terhadap beberapa tahapan pada Pilkada, lanjut dia, diantaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 22 Maret dan masa kerja PPS 23 Maret 2020 sampai dengan 23 November 2020. Namun, dengan adanya ketentuan pertama dalam hal PPS yang sudah dilantik dan masa kerjanya ditunda, maka PPS yang belum dilantik, harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Polres Malang. “Sehingga dengan adanya penyebaran Covid-19, tahapan Pilkada kesemuanya ditunda,” paparnya.
Berdasarkan SE KPU RI, dijelaskan Anis, tahapan lain yang turut ditunda yakni verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang terdiri dari penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS 26 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020, verifikasi faktual ditingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.
“Penundaan tahapan Pilkada sesuai dengan SE KPU RI dan pihaknya selaku KPU Kabupaten Malang, tentunya mengikuti intruksi KPU Pusat sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sehingga untuk kapan memulai tahapan tersebut, maka pihaknya masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut dari KPU RI,” tuturnya.
Disisi lain, dia menambahkan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, setelah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), KPU melakukan analisis dan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis dengan cara menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan memutakhirkan elemen data pemilih.
Adapun alur sinkronisasi, kata Anis, dimulai sejak dari penyerahan DP4 tanggal 23 Januari 2020, Sinkronisasi I tanggal 14 Februari 2020, Sinkronisasi II tanggal 19 Februari 2020, Sinkronisasi III tanggal 3 Maret 2020 dan Sinkronisasi IV tanggal 13 Maret 2020. “Kemudian hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir disampaikan pada tanggal 23 Maret 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,” pungkasnya. [cyn]

Tags: