Dampingi Presiden, Pengesahan RAPBD 2016 Ikut Molor

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Gara-gara ada kunjungan Presiden Jokowi ke Jatim persisnya dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang digelar di Tugu Pahlawan Surabaya serta kunjungan kerja ke Bangkalan dan Malang, pengesahan RAPBD 2016 yang seharusnya disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (10/11) pukul 13.00 terpaksa diundur pukul 20.00 di Gedung DPRD Jatim. Sebab Gubernur Jatim Dr H Soekarwo harus mengikuti kunjungan presiden ke-7 di wilayah Jatim.
Ketua FPAN Jatim Malik Efendy menegaskan pihaknya memahami akan padatnya jadwal  gubernur karena mendampingi Presiden Jokowi di setiap kunjungan di Jatim. Mulai dari memperingati Hari Pahlawan di Surabaya, Bangkalan dan Malang. Karenanya agar dewan tidak dianggap melanggar UU 12 Tahun 2011 dimana setiap pengesahan dan pembentukan perundang-undangan harus ditandatangani oleh kepala daerah, maka dewan mengikuti jadwal gubernur. Kebetulan baru pukul 20.00 gubernur dapat hadir dalam rapat paripurna dan pengesahan RAPBD 2016 bisa dilanjutkan.
“Kita tahu jika hampir lima tahun ini APBD Jatim disahkan tepat pada hari bersejarah yakni memperingati Hari Pahlawan 10 November. Kebetulan untuk tahun ini bertepatan dengan kunjungan Presiden Jokowi, sehingga terpaksa pengesahan RAPBD 2016 ini malam hari, atau mengikuti jadwal Gubernur Jatim Soekarwo yang lagi mendampingi kunjungan Presiden Jokowi,”tegas politisi asal Madura ini, Selasa (10/11).
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengaku jika pengesahan RAPBD 2016 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, saat pengesahan RAPBD yang selalu bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan,  ternyata tahun ini bersamaan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke Jatim. Karena presiden merupakan simbol negara, maka otomatis gubernur harus mendampingi sekaligus mengorbankan jadwal yang telah disusun. “Dan kami sebagai pimpinan dewan memahami hal ini. Namun demikian dalam melakukan pengesahan RAPBD 2016 tetap menunggu gubernur sebagai kepala daerah,”tegas pria yang juga politisi asal Partai Demokrat ini.
Ditambahkannya, jika sebelum UU 12 Tahun 2011 muncul, semua bentuk Perda atau perundang-undangan bisa ditandatangani oleh Wagub atau wakil kepala daerah. Namun saat ini hal itu tidak bisa. Maka sebagai jalan keluarnya disepakati dan diputuskan mengikuti jadwal gubernur, dan gubernur baru bisa pukul 22.00. Sedang untuk Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi sudah dapat dibacakan pada paripurna sebelumnya yang dihadiri Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf.
Seperti diketahui, paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD 2016 kemarin dihadiri oleh sebagian anggota saja. Hal ini dipicu dengan tidak hadirnya sejumlah Ketua Fraksi dan Gubernur Jatim. Karena itu, rapat paripurna pun seakan-akan tidak ada gregetnya. Bahkan sebagian anggota dewan sibuk main game atau keluar ruangan. [cty]

Tags: