Dana 150 Paket Kegiatan PU Pengairan Diduga Ilegal

Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Sampang.

Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Dana transfer pemerintah pusat APBN-P Ta 2016 ke Kabupaten Sampang sebesar Rp.30 miliar tanpa sepengetahauan dewan Sampang. Pasalnya anggaran tersebut saat ini dilaksanakan oleh PU Pengairan di Kabupaten Sampang dengan paket kegiatan penunjukan langsung sebanyak 150 paket.
Kondisi tersebut secara aturan penggunaan keuangan negara sudah melanggar aturan dan ilegal, sehingga penegak hukum di Sampang wajib menghentikan paksa kegiatan tersebut. Demikian kata Haryono Abdul Bari pembina Haryono Center, Selasa (29/11).
Menurut Haryono Abdul Bari, penggunaan uang negara yang masuk ke daerah jelas harus dibahas di DPRD, kemudian SKPD yakni PU Pengairan selaku pelaksana kegiatan membuat rencana kerja anggaran (RKA) dan disahkan di Dewan melalui perubahan anggaran keuangan (PAK), baru kemudian muncul surat perintah pencairan dana (SP2D).
Jika hal itu tidak dilakukan, maka atas dasar apa penggunaan uang negara tersebut dilaksanakan, oleh sebab itu, sudah semestinya penegak hukum di Kakbupaten Sampang baik Polres atau Kejaksaan mempertanyakan kegiatan tersebut.
Dana APBN-P 2016 sebesar Rp 30 miliar tersebut, dipecah menjadi 150 paket kegiatan tanpa lelang, dengan asumsi setiap paket kegiatan anggarannya Rp 200 juta. Jika benar dewan Sampang tidak mengetahui digelontorkannya dana pusat ke daerah Sampang tersebut, maka penggunaan anggaran negara itu ilegal dan wajib ditindaklajuti secara hukum.pungkas Haryono yang juga mantan anggota Dewan Provinsi.
Di tempat terpisah Imam Ubaidillah ketua DPRD Sampang yang sekaligus ketua badan anggaran (Banggar) DPRD Sampang, ia mengatakan terkait dana pusat yang di transfer ke Kabupaten Sampang APBN-P Ta 2016 sebesar Rp.30 miliar, hingga saat ini tidak pernah diajukan dan dilaporkan pada Dewan Sampang, semestinya semua anggaran kegiatan yang masuk ke daerah baik itu anggaran pemerintah Provinsi maupun anggaran pemerintah pusat, harus dilaporkan pada DPRD sebagai salah satu fungsi bugeting dan pengawasan. [lis]

Tags: