Dana Aspirasi Akhirnya Jebol di Rapat Paripurna

Ramli PrayogaOleh :
Ramli Prayoga
Mahasiswa Gayo Lues, Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang.

Akhir-akhir ini, negeri ini dihebohkan lagi dengan rencana kebijakan DPR yang akan membuat usulan kebijakan dengan sebutan Program Pembangunan Dana Pemilihan (UP2DP)  atau biasa dikenal Dana Aspirasi DPR. Dana aspirasi yang dimaksud adalah dana yang diperuntukkan untuk program pembangunan daerah pemilihan anggota Dewan. Dana ini akan diberikan setiap tahun anggaran pada setiap anggota Dewan. Selain itu juga, anggota Dewan memiliki anggaran reses yang telah diatur dalam undang-undang yang hampir memiliki fungsi yang sama dengan Program Pembangunan Dana Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.
Tentunya Dana aspirasi yang membuat kontroversi dimasyarakat dan pemerintah tidaklah sedikit nilainya. Jumlah yang akan dikeluarkan per anggota DPR sebesar Rp 20 Miliar/Tahun. Dana aspirasi ini sudah di usulkan sejak tahun 2010 yang lalu, namun baru ditindaklanjuti pada tahun 2015 ini. Dana aspirasi yang katanya akan pro terhadap rakyat ini akan membuat ketimpangan pembangunan yang luar biasa. Anggaran 20 Miliar/anggota Dewan itu akan menyebabkan ketimpangan pembangunan mulai dari Sabang hingga Merauke. Bagaimana tidak ? Dari 560 anggota Dewan yang duduk di parlemen hanya sedikit anggota Dewan yang dari luar Jawa.
Jumlah anggota Dewan yang berasal dari masing-masing wilayah dapat dirincikan sebagai berikut: Anggota Dewan dari pulau Jawa sebanyak 306 orang yang akan menyerap anggaran sebesar Rp 6,12 Triliun, Anggota Dewan dari Pulau Sumatera sebanyak 121 orang yang akan menyerap anggaran sebesar Rp 2,42 Triliun, Anggota Dewan dari Pulau Sulawesi sebanyak 46 orang yang akan menyerap anggaran sebesar Rp 920 Miliar, Anggota Dewan dari pulau Kalimantan sebanyak 35 orang yang akan menyerap anggaran sebesar Rp 700 Miliar, Anggota Dewan dari pulau Bali-Nusra sebanyak 32 orang yang akan menyerap anggaran sebanyak Rp 640 Miliar, Anggota Dewan dari pulau Papua sebanyak 13 orang yang akan menyerap anggaran sebanyak Rp 260 Miliar, Sedangkan anggota Dewan dari pulau Maluku sebanyak 7 oang yang akan menyerap anggaran sebesar Rp 140 Miliar.
Dari jumlah anggaran yang sangat pantastis itu akan terkumpul di pulau Jawa dan pulau Sumatera. Sehingga pembangunan akan terpusat, dan pembangunan yang mestinya diperhatikan oleh anggota Dewan adalah pembangunan di luar pulau Jawa. Selain pulau Jawa, misalnya Papua dan daerah-daerah timur itulah yang diprioritaskan dalam membuat kebijakan pembangunanya. Bukan hanya pulau Jawa dan pulau Sumatera. Karena Indonesia bukan hanya pulau Jawa dan Sumatera. Tentu proses pembagian Dana aspirasi ini tidak sesuai dengan asas keadilan yang selama ini dikoar-koarkan dalam Palsafah Pancasila kita. Kalau hanya berpatokan pada jumlah anggota Dewan, maka daerah-darah selain pulau Jawa dan Sumatera akan terus menjadi daerah yang terbelakang dan kemiskinan akan merajalela.
Selain itu juga, dana aspirasi ini tidak sesuai dengan ranah tugas anggoata DPR. Karena, dana aspirasi ini adalah salah satu program yang barang pasti akan bergelut dengan ranah teknis. Sedangkan kita ketahui bahwa DPR hanya memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tentunya tidak termasuk kepada ranah teknis dalam menyalurkan anggaran program ini. Dana ini semata-mata untuk mencari muka kepada kontsituennya didaerah demi pemilihan selanjutnya. Dalam hal ini, DPR tidak memiliki hak dalam proses penyaluran anggaran melalui ranah teknis pemerintah. DPR hanya memiliki hak untuk mengesahkan suatu kebijakan. Bukan menjalankan kebijakan, apalagi sampai pada ranah teknis program pembangunan didaerah. Kita ketahui, pemerintah juga sudah membuat kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Renstra, RKP, RPJMD, RPJP dan selanjutnya pada tingkat nasional yang terkait dengan pembangunan daerah maupun nasional. Karena pada dasarnya pemerintahlah yang memiliki kuasa atas teknis pembangunan.
Dana aspirasi yang tengah menuai pro dan kontra ini sudah disetujui pada Rapat Paripurna DPR  yang memutuskan menyetujui Usulan Program Pembangunan Dana Pemilihan (UP2DP) untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Persetujuan ini dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan meminta persetujuan dari para peserta rapat. Lihat (http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/10558) pada hari Selasa, 23 Juni 2015.
Dalam hal ini, partai politik yang tergabung dalam fraksi di DPR hanya tiga partai politik yang menolak dana aspirasi ini diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat. Sementara fraksi yang lain tetap mendukung disahkannya dana aspirasi ini pada Sidang Paripurna selanjutnya.
Dengan demikian, partai politik dan anggota Dewanlah yang sangat membutuhkan dana aspirasi ini. Sehingga anggaran itu bisa disebarkan kemana-mana alias dikorupsi. Sehingga esensi untuk pembangunan daerah pemilihan atau dapil adalah alat untuk mengelabui rakyat atau konstituennya supaya tidak menolak usulan program ini. Kita berharap dana aspirasi ini tidak disahkan oleh DPR pada sidang paripurna selanjutnya, karena lebih banyak sisi negatifnya dibandingkan dengan sisi positifnya. Sehingga negeri yang kita cintai ini bisa menjadi lebih baik tanpa ada program-program yang tidak jelas arahnya. Semoga*

                                                                                                         —————- *** —————-

Tags: