Dana Bankum Miliaran Rupiah  PT SMP Disoal

7-FOTO B lis-LSM MDW saat berdialog dengan Wakil Bupati Sampang, sekdakab Sampang, Asisten II Setda Sampang, beberapa waktu lalu di aula mini Pemkab Sampang.

7-FOTO B lis-LSM MDW saat berdialog dengan Wakil Bupati Sampang, sekdakab Sampang, Asisten II Setda Sampang, beberapa waktu lalu di aula mini Pemkab Sampang.

Sampang, Bhirawa
Pemkab Sampang merupakan salah satu pemilih saham terbesar di BUMD PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), dengan komposisi saham milik Pemkab Sampang 51 persen dan Swasta PT Asa Perkasa 49 persen, namun setelah didera kasus hukum yang bertubi-tubi di BUMD tersebut, muncul dana yang cukup fantastik untuk penyelesaian bantuan hukum BUMD itu, sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Mahrus Ali, ketua LSM Madura Development Watch (MDW), Senin (26/12).
Persoalan kasus hukum PT SMP sudah muncul sejak 2012 lalu, terkait kebocoran pengelolaan keuntungan dari penjualan migas 2012-2013, bahkan mantan Bupati Sampang Noer Tjahja divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Surabaya. Tak hanya itu, mantan dirut PT SMP Hari Oetomo dan direktur PT SMP Muhaimin juga divonis bersalah oleh pengadilan.
Menurut Mahrus Ali, kasus PT SMP mulai mantan Bupati Sampang dan jajaran direksi yang lama belum selesai, muncul lagi kasus hilangnya uang Rp 1,2 miliar di brangkas PT SMP yang berkantor di Jakarta. Tak selesai disitu, kasus yang terbaru dirut PT SMP yang baru Hasan Ale ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sampang.
“Dana bantuan hukum terhadap PT SMP dengan pihak ketiga sebesar Rp 1.1 miliar, harus dipertanggungjawabkan secara transparan, sehingga tidak muncul kecurigaan dari masyarakat Sampang terkait penggunaan dana tersebut. Sebab penggeluaran miliaran dana bantuan hukum tersebut tidak sebanding dengan progres penyelesaian Kasus hukum yang dialami PT SMP,” ucap Mahrus.
“Sejak awal pernyataan pemerintah Samang tidak mengetahui dan belum ada laporan tentang aset dari PT SMP dengan alasan menunggu audit internal, namun setelah kami sodorkan laporan audit internal BUMD yang dilakukan BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) selaku induk perusahan PT SMP yang melibatkan akuntan Publik DRS. Thomas, Blasius, Widartoyo dan rekan pada tahun 2014 lalu, ternyata pihak pemkab sudah mulai mengakui bahwa sudah ada laporan aset PT SMP, ini sudah termasuk kebohongan public,” terang Mahrus.
Lebih lanjut Mahrus mangatakan, terkait persoalan PT SMP, pihak Pemkab tidak boleh lepas tangungjawab menyelamatkan aset bergerak dan tidak bergerak, menelusuri kepastian dimana dan untuk apa dana deviden Rp 16 miliar dikeluarkan tahun 2013, padahal berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT SMP tahun 2013 pendapatan deviden, tidak digunakan karena ada persolan hukum, tapi ternyata dana deviden tersebut ditranfer ke PT GSM tahun 2013, kemudian terakhir telusuri hilangnya uang di brangkas PT SMP sebesar Rp 1,2 miliar.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Puthut Budi Santosa saat menemui MDW di aula mini Kantor Bupati Sampang beberapa waktu lalu, pihak pemkab bukan lepas tanggung jawab, namun terkait persoalan internal yang berhak menjawab adalah direksi, baik mengenai aset dan persoalan yang lain di BUMD PT SMP, terkait dana bantuan hukum Rp 1.1 miliar tersebut, pihak pemkab sempat kaget dan mempertanyakan pada jajaran direksi BUMD, bahkan pihaknya sempat memberikan rekomendasi untuk melakukan evaluasi terkait dana bantuan hukum tersebut, namun hal itu kewenangan internal direksi.
“Pembubaran PT SMP, sudah disepakati di RUPS PT SMP tanggal 20 Desember 2016 kemaren, namun pihak swasta PT Asa Perkasa pemilik saham 49 persen di PT SMP sudah dua kali tidak hadir, termasuk di RUPS pada bulan Februari 2016 lalu, jika pertanyaanya RUPS yang tidak dihadiri PT Asa Perkasa, secara aturan sah atau tidak, itu bisa dibilang sah, bisa juga tidak, yang jelas kami selaku pemerintah daerah sudah berbuat untuk menyelesaikan BUMD PT SMP sesuai porsi dan kewenangan kami,” terang Puthut. [lis]

Tags: