Dana Banpol di Tulungagung Bisa Ikut Naik

Syahri Mulyo

Tulungagung, Bhirawa
Kenaikan dana bantuan partai politik (banpol) yang dilakukan pemerintah pusat bisa saja juga dilakukan pula oleh Pemkab Tulungagung. Namun, hal itu belum bisa direalisasikan karena belum ada payung hukum terkait kenaikan banpol tersebut.
Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Rudi Christanto SE MM, pada Bhirawa Minggu (3/9), mengungkapkan sampai saat ini belum ada aturan dari Pemerintah Pusat yang memberikan ruang pada pemerintah daerah untuk menaikkan dana banpol. “Sampai sekarang belum ada aturannya dari Pemerintah Pusat. PP (Peraturan Pemerintah)-nya belum ada,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, Pemkab Tulungagung dalam memberikan dana banpol tetap memakai aturan yang lama. Apalagi nilai persuara banpol yang diberikan Pemkab Tulungagung pada parpol yang mempunyai kursi di DPRD setempat lebih tinggi dari kenaikan banpol di pusat.
“Kalau nanti memang ada aturan dan mengharuskan ada kenaikan dana banpol akan kami ikuti. Namun masalahnya sampai sekarang kami belum mendapat aturan yang baru,” paparnya.
Rudi Christanto membeberkan saat ini Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung tengah mempersiapkan pencairan dana banpol untuk tahun 2017. “Kami sedang proses pencairannya dan besarannya tentu memakai aturan yang masih berlaku saat ini,” terangnya.
Hal yang sama dikatakan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi. Menurut dia, kalau memang ada aturan dari Pemerintah Pusat yang mengharuskan ada kenaikan dana banpol di daerah akan segera ditindak lanjuti. “Kalau ada aturan diatasnya ada, mengapa tidak dinaikkan,” tuturnya.
Jika memang ada aturan yang mengharuskan dana banpol di daerah dinaikkan, lanjut Bupati Syahri Mulyo, Pemkab Tulungagung akan merencanakan kenaikan tersebut pada tahun depan. “Kita mengikuti semua aturan dari Pemerintah Pusat,” terangnya.
Sementara itu, Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, menyatakan senang-senang saja jika dana banpol dinaikkan. Termasuk banpol di daerah.
“Tetapi masalahnya, yang ramai dibicarakan itu dana banpol yang pusat. Bukan banpol daerah. Kalau banpol daerah kan selama ini mengikuti Perda,” paparnya.
Selanjutnya, Heru Santoso mengungkapkan dana banpol yang diberikan Pemkab Tulungagung pada parpol yang mempunyai kursi di DPRD Tulungagung sudah terbilang tinggi dibanding kenaikan dana banpol pusat. Saat ini, setiap suara di Tulungagung dinilai Rp 2.000. Sedang di pusat, kini dinaikkan menjadi Rp 1.000 dari yang semula Rp 108.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat menaikkan dana banpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kenaikan ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. [wed]

Tags: