Dana Bantuan Parpol Meningkat, DPRD Jatim Tunggu Perubahan APBD 2018

DPRD Jatim, Bhirawa
Kini sejumlah parpol di Jatim khususnya di DPRD Jatim bisa tersenyum lega. Pasalnya, hampir 10 tahun dana bantuan parpol cukup minim, sehingga setiap parpol membatasi kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat dengan alasan anggaran kurang. Sekarang mereka bisa bernafas lega seiring dengan kenaikan bantuan dana hingga hampir 10 kali lipat atau Rp 1.000 per suara sah.
Atau setiap tahun parpol di DPRD Jatim rata-rata mendapatkan bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp 240 juta per parpol per tahun dengan asumsi setiap suara dihargai Rp113.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan dengan turunnya PP No 1 Tahun 2018 atas perubahan PP No 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol sangatlah wajar. Namun demikian dalam APBD Jatim 2018 yang sudah disahkan pada November 2017 lalu belum memasukkan peubahan tersebut.
”Untuk itu kami mendesak segera dilakukan perubahan (PABPD 2018). Dengan begitu poin tersebut dapat dimasukkan dan setiap parpol bisa berkreasi. Pasalnya, ada kenaikan dana bantuan parpol yang diterima masing-masing parpol yang rata-rata hampir mencapai Rp 2,4 miliar,”tegas politisi asal Partai Golkar ini yang dihubungi lewat telepon genggamnya, Kamis (11/1).
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad mengaku lega adanya revisi terkait bantuan keuangan parpol. Mengingat selama ini parpol tidak bisa turun ke masyarakat untuk memberikan edukasi atau pendidikan terkait perpolitikan di dalam negari. Baik itu terkait kebijakan pemerintah hingga pembangunan.
”Akibatnya mereka selalu memandang legislatif dan eksekutif sebelah mata. Padahal tupoksi antara eksekutif dan legislatif berbeda. Termasuk terkait sebuah kebijakan, mereka selalu menuding legislatif karena tidak bisa mengontrol eksekutif. Padahal dalam praktiknya semua itu ada aturannya. Nah karena dana minim membuat legislatif tak bisa bergerak untuk melakukan sosialisasi,”tandas pria yang juga Anggota Komisi C DPRD Jatim ini.
Untuk itu dengan adanya kenaikan bantuan dana tersebut, diharapkan para anggota legislatif dapat memberikan edukasi soal politik Tanah Air. Dengan begitu mereka dapat ikut serta menentukan arah kebijakan bangsa ke depan. Termasuk dalam memilih pemimpin. ”Yang pasti parpol yang mendapat kursi di atas 13 kursi di DPRD provinsi, rata-rata menerima dana bantuan parpol sebesar Rp 2,4 miliar,”tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan kenaikan dana bagi partai politik (parpol). Setelah dana parpol hanya dianggarkan Rp 108 per suara sah, tahun ini pemerintah meresmikan kenaikan uang bantuan tersebut menjadi Rp 1.000 per suara sah (khusus DPR RI), untuk provinsi dari Rp 113 menjadi Rp 1.200 per suara dan kab/kota Rp 1.500, namun juga disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kekuatan APBD.
Dana tersebut disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Payung hukum ini merevisi pasal 5 aturan sebelumnya.
Dalam pasal 5 ayat 1 PP No 1 Tahun 2018 diatur besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah. Di ayat 2 pasal ini juga diatur nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Merujuk pasal 9 ayat 2 PP tersebut, selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat parpol. [cty]

Tags: