Dana Bermasalah, Pilkada Terancam Mundur

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Dari 269 daerah yang akan memilih kepala daerah dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, masih terdapat 184 KPU daerah yang belum siap dana. Jika sampai 18 Mei atau Senin (18/5) hari ini dana tersebut tidak terpenuhi, Pilkada serentak bisa mundur. Sedangkan pendaftaran untuk ikut Pilkada akan dimulai pada 26 Juli 2015. Untuk Pilkada serentak yang pertama kali ini dibutuhkan dukungan UU yang sesuai yakni dengan revisi UU Pilkada yang ada.
“Pilkada serentak yang pertama kalinya ini sangat penting artinya bagi Indonesia. Selain menyangkut pemilihan gubernur, bupati dan walikota, sukses tidaknya Pilkada serentak merupakan batu uji bagi bangsa. Maka sebelum Pilkada serentak berlangsung, aturan main harus tuntas. Yakni dengan merevisi UU Pilkada secara terbatas. Untuk itu DPR akan berbicara dengan Presiden di Istana Negara Senin besok (hari ini, red),” tutur Ketua DPR RI Setyo Novanto, Minggu (17/5).
Waka DPR RI Fahri Hamzah (PKS) menekankan pentingnya revisi UU Pilkada untuk disesuaikan dengan Pilkada serentak yang baru pertama kali dilakukan ini. Dengan revisi itu penyelenggaraan Pilkada serentak bisa tidak cacat hukum maupun cacat politik. Juga sebagai jalan keluar untuk meredam konflik di tubuh partai PPP dan Golkar agar kedua partai tersebut tetap bisa ikut Pilkada serentak.
“Revisi perlu dilakukan, baik ada konflik maupun tidak ada konflik di partai Golkar maupun PPP. Sebab kedua partai itu memiliki sekitar 25 juta suara. Jika keduanya sampai tidak bisa ikut Pilkada, akar rumput pasti ribut dan bergejolak. Revisi juga bisa dikebut, sebelum 26 Juli pasti rampung. Seperti halnya waktu kita merevisi UU MD3 yang  lalu, cepat dan sukses,” ucap Fahri.
Hal yang sama dilontarkan Waka DPR RI Taufik Kurniawan (PAN), revisi perlu untuk mendukung suksesnya Pilkada serentak pertama kali. Lagipula, sesuai Peraturan KPU (PKPU) jika sampai Senin hari ini anggaran KPU daerah belum siap semuanya, Pilkada serentak bisa mundur. Revisi terbatas bisa segera dilakukan dan akan bisa tuntas sebelum jatuh tempo pendaftaran 26 Juli mendatang.
Sebaliknya Waka Komisi II DPR RI Lukman Edy (PKB) menganggap revisi UU Pilkada tidak diperlukan. Sebab konflik di tubuh Golkar dan PPP sudah diakomodir dalam UU Parpol. Konflik di tubuh partai bisa diselesaikan lewat Majelis Partai dan SK Menkumham. Jika konflik tidak teratasi lewat kedua institusi tersebut, bisa diteruskan ke PTUN. Lalu Mahkamah Agung (MA) akan memberi keputusan akhir. Itu yang terjadi dalam mengatasi konflik di kedua partai tersebut.
“SK Menkumham itu sifatnya administratif saja, hanya meregister atau mendaftar. Menkumham tidak berhak memutuskan mana yang sah mana yang tidak sah. Jika dalam mendaftar Pilkada nanti belum ada keputusan tetap (inkracht) dari MA, maka KPU akan mengakomodir SK Menkunham. Tapi jika putusan MA sudah ada sebelum jatuh tempo pendaftaran,KPU harus melaksanakn putusan MA,” jelas Lukman Edy.

13 Daerah Tak Siap
Pelaksanaan Pilkada di 13 kabupaten /kota di Jatim terancam diundur hingga awal 2017 mendatang jika pemerintah daerah bersama KPU setempat tidak segera menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang merupakan bagian pembiayaan Pilkada,  Senin (18/5).
” Besok, (Senin hari ini, red) batas akhir penandatangan NPHD, mereka harus sudah menandatangi itu. Jika tidak maka pelaksanaan Pilkada bisa diundur hingga awal 2017 mendatang,”ujar Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifulah Yusuf usai membuka kegiatan Seminar Kepahlawanan KH Wahab Hasbullah di Pesantren Tambakberas, Jombang, Minggu (17/5).
Kalau ada penundaan dikatakannya yang rugi semua. Pemerintahan daerah rugi dan masyarakatnya juga rugi. ” Karena itu kita mendorong pemerintah segera menyelesaikan,”tegas Gus Ipul, panggilan karibnya.
Dikatakan Gus Ipul dari 19 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak di Jatim pada akhir 2015 mendatang, baru ada 6 daerah yang telah menandatangi NPHD. Keenam daerah itu adalah Blitar, Kediri, Lamongan, Tuban dan Malang. “Daerah yang lainnya Senin harus menandatangani NPHD itu. Karena KPU telah memberi batas waktu sampai Senin 18 Mei 2015,”imbuhnya.
Gus Ipul mengakui, daerah yang belum menyelesaikan administrasi NPHD sebagai bagian pembiayaan pelaksanaan Pilkada disebabkan karena payung hukumnya terlambat. Dan dikatakannya, kemarin surat dari Kementrian Dalam Negeri sudah turun namun tidak mencantumkan pembiayaan kampanye oleh pemerintah dalam hal ini KPU. “Namun dalam pasal itu tidak ada ketentuan soal biaya kampanye, karena itu mereka ragu. Namun kemarin sudah  ada konsultasi bersama Gubernur dan Sekertaris Daerah dan seluruh daerah Senin harus sudah menandatangi NPHD itu,”bebernya.
Masih menurut Wagub yang juga Ketua PP GP Ansor ini, yang terpenting adalah ke-13 daerah itu  harus bisa menyelesaikan dan menandatangi NPHD tersebut. Karena dalam pembiayaan Pilkada itu kan global. ” Soal yang lainnya bisa dikonsultasikan lagi, pokoknya Senin ini daerah yang belum harus sudah menyelesaikan NPHD jika tidak ingin ada penundaan pelaksanaan Pilkada,”pungkasnya. [ira,rur]

Tags: